Follow Us :

MEDAN: Perolehan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumut dari setoran pendapatan asli daearh (PAD) yang diperoleh dari penerimaan pajak air bawah tanah (ABT) hingga posisi Juli 2008 mencapai Rp14,5 miliar dari sedikitnya 4.000 titik di wilayah Sumut.

Kepala Subdit ABT/APU Raslan Sitompul mengatakan dinasnya menargetkan penerimaan pajak ABT pada tahun ini meningkat dibandingkan dengan 2007 yang mencapai R19,5 miliar.

Dia memproyeksikan setoran pajak ABT pada tahun ini akan mencapai Rp21,5 miliar, dengan jumlah wajib pajak tersebar di kabupaten dan kota di Provinsi Sumut.

"Peningkatan setoran pajak ABT itu karena didorong meningkatnya volume pemakaian air bawah tanah di provinsi ini. Bukan dari jumlah wajib pajaknya," ujarnya kepada Bisnis di Medan, kemarin.

Dia menyebutkan kontribusi untuk setoran pajak ABT di Sumut a.l. Kota Medan, Kabupaten Simalungun, Kota Kiasran dan Kabupaten Deli Serdang, karena di daerah ini banyak terdapat perusahaan-perusahaan yang menggunakan fasilitas ABT.

Khusus untuk jumlah peserta wajib pajak ABT di Sumut, katanya, pihaknya masih menggunakan data dari pemerintah kabupaten dan kota mengingat penanganan pajak ABT ini sebelumnya kewenangan dari setiap pemerintah daerah.

"Kini kewenangan penagihan pajak ABT diberikan kepada Dispenda Sumut yang berjalan sejak 2002 lalu. Awal penagihan pajak dilakukan berdasarkan data yang diberikan oleh setiap pemda. Tapi selanjutnya dan sampai sekarang, kami yang turun ke lapangan mendata berapa wajib pajak ABT," jelas Raslan.

Menyinggung soal adanya dugaan penggelapan pajak ABT oleh manajemen PT (persero) Kawasan Industri Medan (KIM), dia menegaskan pemungutan pajak ABT adalah wewenang penuh Dispenda Sumut.

"Jadi kami tidak tahu kalau pihak manajemen KIM melakukan pemungutan langsung pajak ABT kepada beberapa perusahaan di KIM. Dan jika itu dilakukan, sudah melanggar kewenangan kami," tegasnya.

Sebelumnya kalangan DPRD Sumut minta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Medan mengusut dugaan penggelapan pajak air bawah tanah (ABT) sebanyak puluhan miliar oleh manajemen PT (persero) Kawasan Industri Medan (KIM).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Isroq Anshari Siregar mengungkapkan selama ini manajemen KIM hanya menyetor penerimaan pajak ABT dari 80 perusahaan di KIM yang memanfaatkan fasilitas ABT, sementara titik pemanfaatan ABT di KIM mencapai 365 perusahaan.

"Dalam kasus ini, daerah telah dirugikan karena pajak ABT itu seharusnya disetor ke kas daerah. Tetapi hal itu tidak dilakukan manajemen KIM dari tahun 2003 hingga sekarang ini," katanya kepada Bisnis di Medan, pekan lalu.

Dia mengungkapkan manajemen KIM diduga menggelapkan pajak ABT dengan cara mengutip langsung iuran pajak ABT kepada perusahaan-perusahaan yang menjadi objek wajib pajak ABT.

Menurut dia, manajemen KIM tidak memiliki wewenang mengutip langsung pajak ABT, apalagi sampai menerbitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD), faktur pajak, kemudian menagih pajak melalui transfer rekening bank atas nama KIM.

Direktur utama KIM Gandi Tambunan yang dikonfirmasi Bisnis membantah adanya pengutipan pajak ABT oleh manajemen KIM. "Tidak ada pengutipan pajak ABT itu. Silakan tanya ke Dispenda Sumut. (k5)

error: Content is protected