Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) pun meminta Samsat mempertimbangkan usulan pemutihan pajak kendaraan. Kabag Humas Pemkab Humbahas Osborn Siahaan mengatakan hal itu disampaikan secara langsung kepada pimpinan Samsat saat rapat koordinasi Pemkab Humbahas dan instansi vertikal, kemarin.
Instansi itu yakni Samsat, Bina Marga Sumut, Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan PLN Ranting Doloksanggul Osborn menilai jika itu disetujui Samsat maka ini terobosan kebijakan yang sangat arif dan tepat.Saat ini seribuan kendaraan bermotor roda dua tidak lagi membayar pajak antara lima sampai dengan delapan tahun.
Demikian pula kendaraan roda tiga dan empat. “Jika nantinya ini terlaksana masyarakat harus bersedia membayar pajak dan mengurus surat-surat kendaraannya, jika surat kendaraannya telah lengkap dan pajaknya sudah lunas maka kenyamanan berkendara juga lebih terjamin, ”ucapnya.
Osbon menambahkan, jika pemutihan untuk pajak kendaraan kurun waktu lima tahun terakhir dilakukan, kemungkinan besar pembayaran pajak selanjutnya dapat lebih baik. Namun bagi Ketua Komisi A DPRD Humbahas Jimmy Togu Purba, terobosan itu harus disertai ketegasan pemkab dan Samsat. Jangan dijadikan pemutihan objek pajak kendaraan menjadi budaya yang dinanti oleh masyarakat.
“Kami berharap itu untuk lebih baik, sehingga menjadi satu gambaran terhadap publik agar taat melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” katanya.