Follow Us :

PENYIDIKAN PAJAK

JAKARTA. Diam-diam aparat pajak kita masih menyimpan potensi penerimaan pajak lebih besar. Kepala Subdirektorat Penyidikan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan Pontas Pane mengatakan, sepanjang 2008 ini saja, Ditjen Pajak tengah menyidik setidaknya 80 kasus pajak.

Pontas mengatakan, penyidikan ini memproses potensi kerugian negara yang cukup besar. "Total nilai kerugian negara mencapai Rp 1,91 triliun,"kata Pontas, selasa (23/9) lalu.

Dari jumlah itu, Pontas merinci ada 15 kasus dengan perkiraan nilai kerugian negara mencapai sebesar Rp 507,72 miliar. Lewat 15 kasus ini, Pontas sudah menyerahkan 12 tersangka ke kejaksaan.

Ada lagi dua kasus lain dengan dua tersangka yang juga sudah diserahkan ke kejaksaan. Total perkiraan kerugian negara untuk kasus tersebut mencapai Rp 32,989 miliar.

Selain itu, ada sembilan kasus yang telah mendapat vonis dari pengadilan. Nilai perkiraan kerugian negara dari sembilan kasus tersebut mencapai sebesar Rp 414,96 miliar. Kasus itu telah membuat 12 tersangka mendekam di penjara. "Dari jumlah itu, kerugian negara yang berhasil dikembalikan dalam bentuk denda sebesar Rp 112,57 miliar,"kata Pontas.

Pontas menjelaskan, dibanding tahun lalu, kasus pajak yang saat ini ditangani oleh Ditjen Pajak jauh lebih banyak. Tahun lalu, Ditjen Pajak memeriksa 45 perkara pajak dengan total kerugian Rp 1,58 triliun.

Dari kasus sebanyak itu, 12 kasus bisa melaju ke persidangan. Sedangkan kasus-kasus pidana perpajakan yang sudah divonis pengadilan pada 2007 sebanyak sembilan kasus. Adapun total kerugian negara mencapai Rp 100,10 miliar. Adapun denda yang bisa dikenakan aparat pajak mencapai Rp 6,678 miliar.

Dari sekian banyak kasus perpajakan, Direktur Intelejen dan Penyidikan Ditjen Pajak M. Tjiptardjo mengakui kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group adalah yang terbesar. Nilai dugaan penggelapan pajaknya mencapai Rp 1,3 triliun.

Hingga kini, Ditjen Pajak mengklaim kasus Asian Agri masih terus bergulir dalam penyidikan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penggeledahan dan penyitaan data yang dilakukan oleh penyidik pajak tidak sah.

Martina Prianti

error: Content is protected