Follow Us :

Jakarta – Pembentukan induk usaha alias holding company dan pembentukan anak usaha beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama ini masih terganjal masalah pajak. Nilai pajak yang dipermasalahkan secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
 
Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Negara BUMN Alexander Rusli di Kantor Kementerian BUMN, Gedung Garuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (9/12/2008).
 
"Logikanya pasti lebih dari Rp 1 triliun, karena untuk holding semen saja udah berapa ratus miliar, belum lagi pembentukan anak usaha PTBA dan KAI," katanya.
 
Menurutnya, masalah pajak ini merupakan salah satu kendala utama terbentuknya holding dan anak usaha BUMN.

Maka dari itu, Kementerian BUMN tengah menggodok opsi penanggulangan masalah pajak holding tersebut. Opsi tersebut antara lain, bisa berbentuk pengurangan pajak atau  bahkan penghapusan pajak.

"Atau bisa juga malah harus bayar semua pajaknya. Tapi kita belum tahu yang mana," katanya.
 
Hingga akhir tahun 2008, kementerian menargetkan dapat menyelesaikan cetak biru (blue print) dari holding dan pembentukan anak usaha tersebut.
 
"Sebenernya apa yang berpotensi jadi kendala itu sudah bisa dihitung, bukan nilainya ya tapi titik-titik apa saja yang bisa diukur dan bisa diselesaikan sudah diketahui. Tapi itu butuh waktu," ujarnya.

Enam holding yang dimaksud yaitu BUMN jasa pelabuhanan (Pelindo I-IV dan Rukindo), BUMN Pupuk, Semen, Perkebunan (PTPN I-XIV), Pertambangan, Perbankan, dan BUMN Karya (Infrastruktur).
 
Secara teknis, yang telah siap menjadi holding adalah BUMN Pupuk yang berubah nama menjadi PT Agro Kimia Nusantara, BUMN Semen dengan nama PT Semen Indonesia, dan BUMN Perkebunan yang menggabungkan 14 PTPN menjadi holding PT Perkebunan Indonesia.(ang/lih)

error: Content is protected