Follow Us :

Pemberian insentif membuat penerimaan negara dari pajak berkurang 20-25%

 

JAKARTA. Semua sektor usaha berpeluang mendapatkan keringan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menegaskan kriteria pemberian insentif pajak penghasilan perusahaan itu. Perusahaan di sektor usaha apa pun yang benar-benar mengalami kesulitan finansial bisa meminta penangguhan pembayaran. “Kami akan mengatur detailnya dalam Peraturan Menteri Keuangan,” kata Sri Mulyani, kemarin.

Menurut Sri Mulyani, pemberian insentif PPh Pasal 25 berpotensi mengurangi penerimaan pajak tahun ini sebesar 20-25%. Oleh sebab itu, ia berharap pengusaha memanfaatkan stimulus ini untuk memperbaiki arus kas perusahaan, terutama untuk mencegah pemutusan hubungan kerja alias PHK.

Sedangkan pembebasan PPh Pasal 21, yang merupakan pajak penghasilan perorangan atau karyawan, hanya bisa berlaku di perusahaan dengan jumlah tenaga kerja yang besar. Syarat lainnya, perusahaan itu betul-betul terkena imbas krisis dan mempunyai rekam jejak pembayaran pajak yang baik.

Selain itu, pemerintah tak akan membebaskan PPh 21 pekerja yang punya jabatan tinggi dan penghasilan besar. “Seperti direktur perusahaan, dia tidak akan mendapat insentif,” kata Sri.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Hariyadi B. Sukamdani menilai, pemberian insentif PPh 25 dan PPh 21 adalah sebuah terobosan besar. Alasannya, kebijakan itu sangat membantu industri yang mengalami kendala cash-flow. “Kami senang karena usul ini sudah pernah kami sampaikan sejak 2005,” ujarnya. Selain itu, karena pembayaran angsuran PPh 25 adalah per bulan, maka pengusaha akan mudah menghitung rencana arus kas. “Ini sangat membantu operasi perusahaan,” ujarnya.

Tapi, tak semua setuju pemberian insentif. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution menyatakan insentif fiskal tidak bermanfaat banyak. Ia yakin, masih banyak wajib pajak yang menghindari pajak. “Insentif ini salah sasaran,“ katanya.

Infrastruktur Mendapat Stimulus Fiskal Rp 5 Triliun

SEKTOR infrastruktur rupanya juga mendapat jatah stimulus. Menurut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, dari total tambahan dana stimulus Rp 15 triliun di APBN 2009, Rp 5 triliun akan digunakan untuk mendanai proyek infrastruktur.

Djoko menjelaskan, dari total Rp 15 triliun itu, Rp 5,2 triliun akan dipakai untuk memberikan stimulus bagi belanja kementerian dan lembaga yang bisa menciptakan lapangan kerja secara cepat serta program pengentasan kemiskinan. Dana Rp 4,8 triliun akan digunakan untuk membiayai potongan tarif listrik saat beban puncak untuk kelompok industri golongan I 3 dengan daya tersambung 201 KVA hingga 30 MVA dan kelompok industri golongan I 4 dengan daya tersambung di atas 30 MVA.

“Nah, sisanya yang Rp 5 triliun itu untuk infrastruktur,” katanya. Dana itu terutama akan digunakan untuk mendanai kontrak pembangunan jalan dan memperbaiki sumber daya air yang mengalami kerusakan akibat bencana alam.

error: Content is protected