Follow Us :

Jakarta — Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Mochammad Tjiptardjo menyatakan seluruh berkas kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group sudah dirampungkan. Pemberkasan perkara yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun ini selesai pada akhir Oktober lalu sesuai dengan target.

"Semua sudah saya teken dan saya rasa sebagian besar sudah dilimpahkan," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta kemarin. Direktorat Jenderal Pajak sudah menyerahkan seluruh berkas ke polisi karena polisi yang berhak menyerahkan ke kejaksaan. Dari total berkas sebagian besar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Tentang sebagian berkas yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga. Kejaksaan masih menunggu berkas lain untuk segera membawa kasus ini ke pengadilan. Dalam kasus ini total ada 25 berkas yang akan dilimpahkan.

Dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto ini mulai ditangani Direktorat Jenderal Pajak sejak Januari 2007. Pada April lalu, Direktorat Jenderal Pajak melimpahkan berkas kasus ini setelah menetapkan 12 orang tersangka. Namun, berkas ini dikembalikan lagi oleh kejaksaan karena dinilai belum lengkap.

Untuk melengkapi berkas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mengembalikan berkas ke Asian Agri Group untuk disita kembali pada September lalu. Proses pengembalian 875 kotak dokumen itu berjalan alot karena pihak Asian Agri Group semula menolak. Mereka belum yakin apakah dokumen yang dikembalikan merupakan dokumen mereka yang disita sebelumnya.

Penyitaan ulang dokumen sebanyak tujuh truk ini karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Asian Agri Group pada 1 Juli 2008. Mereka menilai penyitaan dokumen oleh aparat pajak pada Mei 2007 tidak sah. Setelah penyitaan ulang dilakukan, Asian Agri akhirnya merelakan proses itu berjalan.

Untuk menyelesaikan kasus ini, Asian Agri Group sempat mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat pertama dikirimkan oleh Sukanto Tanoto pada 7 Januari 2009. Isinya meminta perlindungan dan penyelesaian kasus dugaan penggelapan pajak. Dalam surat itu Sukanto menyinggung nasib 25 ribu pekerja dan 27 ribu keluarga petani plasma mitra perusahaan.

Sedangkan surat kedua ditandatangani oleh Semion Tarigan, Direktur Utama PT Inti Indosawit Subur, anak perusahaan Asian Agri pada 3 Mei 2008. Surat itu berisi komitmen penyelesaian pajak. "Kami ingin masalah ini cepat selesai," kata Semion waktu itu.

Meskipun ada surat tersebut, pemerintah tetap pada komitmen semula menyelesaikan kasus ini di jalur hukum. "Penyidikan terus berjalan," kata Tjiptardjo.

Gunanto Es

 

 

error: Content is protected