JAKARTA: Berdasarkan kontrak PKP2B generasi I, penyelesaian kisruh royalti batu bara antara pemerintah dan kontraktor batu bara tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme out of court settlement, tetapi harus diselesaikan melalui Mahkamah Peradilan Pajak.
"Jadi harus dibentuk suatu badan ad hoc yang akan menyelesaikan sengketa pajak ini. Penahan royalti itu tidak boleh berdasarkan PTUN, tapi Mahkamah Pajak," kata Direktur Center for Indonesian Mining and Resources law, Ryad Chairil, dalam acara diskusi di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi I, jelasnya, Pasal 23 menyebutkan setiap penyelesaian sengketa perpajakan harus diselesaikan melalui Mahkamah Pajak.
Pencekalan yang dilakukan pemerintah terhadap 13 direksi perusahaan tambang, lanjutnya, seharusnya ditindaklanjuti dengan melakukan remedy. "Ketika di-share melakukan remedy maka kemudian default. Setelah default adalah terminasi kontrak," jelasnya.
Dalam persoalan ini, katanya, nanti akan ketahuan praktik transfer of pricing di banyak perusahaan.
Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap akan menyelesaikan kisruh royalti batu bara itu melalui mekanisme reimbursment.
Mengenai royalti, menurutnya, hal tersebut sudah disepakati dengan semua pihak terutama antara Depkeu dan ESDM.
"Royalti berbeda dengan kisruh PPN dan PPn. Itu semua yang perlu diselesaikan dan itu ada di dalam mazhab atau kelompok pajak," jelasnya.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Bonyamin Saiman dengan tegas mengatakan persoalan batu bara secara terang-terangan merupakan perbuatan melawan hukum karena merupakan bentuk pembiaran dari tindakan penunggakan pembayaran royalti.
"Jangan-jangan ketika tidak meminta dan menarik royalti itu ada feed back. Kalau KPK turun kan bisa kebuka," ujarnya.
Menurut Bonyamin, dalam penyelesaian masalah ini, pemerintah bisa melakukan upaya paksa badan dan bahkan penghentian izin eksplorasi terhadap perusahaan yang menahan pembayaran royalti. "Tapi kenapa pemerintah tidak melakukan?"
Anggota Komisi XI DPR Rama pratama mengungkapkan dalam kisruh royalti batu bara, terindikasi terjadinya praktik transfer pricing oleh perusahan batu bara tersebut. "Sejak lama sudah diendus tiga perusahaan dari kelompok yang dicekal itu," jelasnya.