Follow Us :

FASILITAS PPH

JAKARTA. Ada kabar gembira bagi pengusaha sektor agro industri. Ada 41 sektor usaha pertanian, peternakan, dan perikanan yang bakal memperoleh insentif Pajak Penghasilan (PPh).

Pemberian insentif itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2008 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha tertentu atau di Daerah Tertentu yang diterbitkan 23 September 2008 lalu.

"Fasilitas ini sebagai dukungan bagi dunia usaha untuk bergerak meski kondisi ekonomi cenderung tidak menentu,"kata Deputi Menteri Koordinator Ekonomi Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi, Rabu (8/10).

Dari 41 sektor itu, sebanyak tujuh bidang usaha mendapat fasilitas PPh dan berlaku di seluruh Indonesia. Bidang usaha itu meliputi pengembangan usaha peternakan, industri susu, industri bumbu masak dan penyedap masakan, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, barang-barang dari karet untuk keperluan industri, industri kapal atau perahu, serta industri peralatan dan perlengkapan kapal. Sedangkan untuk sisanya, fasilitas PPh diberikan berdasarkan daerah-daerah tertentu.

Bayu mengatakan, dominasi sektor usaha pertanian dan perikanan sebagai penerima insentif PPh dalam PP Nomor 62 Tahun 2008 ini sudah sesuai situasi saat ini. Sebab, kedua sektor tersebut relatif tahan terhadap gejolak ekonomi,

Selain itu, pemerintah menilai sektor ini bisa menjadi bemper ketika krisis keuangan mendera. Apalagi, keterkaitan sektor pertanian di Indonesia dengan sektor finansial yang terancam ambruk sangat rendah.

Ketua Komite Tetap Moneter dan Fiskal Kamar Dagang Indonesia Bambang Soesatyo mendukung pemberian insentif bagi sektor agro industri ini. Dia menilai, fasilitas pemotongan PPh ini akan mendorong dunia usaha lebih berkembang dan kompetitif. Bila perlu, Bambang mengusulkan agar tidak hanya 41 bidang agro industri saja mendapatkan fasilitas PPh.

Dia menyarankan, dunia usaha yang berprospek bagus harus mendapatkan kompensasi serupa dari pemerintah. "Jadi kalau mempunyai prospek cukup besar harusnya mendapat fasilitas pajak penghasilan,"katanya.

Sebagai informasi, PP Nomor 62 Tahun 2008 merupakan revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2007 tentang fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu.

Dalam PP ini, bidang-bidang usaha dan daerah-daerah tertentu akan mendapatkan pengurangan pajak penghasilan neto sebesar 30% selama enam tahun atau 5% per tahun. Selain itu, penyusutan dan amortisasi juga dipercepat dan pengenaan PPh atas dividen untuk subjek pajak luar negeri cuma sebesar 10%.

Hans H., Badrut T., Dian P. S. 

error: Content is protected