Medan – Kebijakan fiskal yang menjatuhkan denda sebesar Rp 2,5 juta jika bepergian ke luar negeri melalui Bandar udara tanpa nomor pokok wajib pajak (NPWP), ternyata cukup efektif memaksa warga mengurus NPWP.
Tercacat dalam sehari sekitar 600 penumpang yang menggunakan pesawar terbang sudah memiliki NPWP. Hal itu disebutkan Kepala Unit Fiskal LN Bandara Polonia Medan, Mulyanto kepada wartawan, Selasa (5/5). Bahkan, pada hari Minggu (3/5), jumlah penumpang yang bepergian ke luar negeri yang sudah memiliki NPWP mencapai 1.000 orang.
”Pada hari Senin kemarin, jumlah penumpang pakai NPWP hanya 600 orang, dan hari ini diperkirakan sama jumlahnya,” jelasnya.
Sedangkan selebihnya penumpang pesawat udara yang menyinggahi terminal internasional adalah warga Malaysia dan Singapura yang berkunjung ke Indonesia khususnya Sumut. Sementara staf MAS, Rahmad Iskandar Dinata menyebutkan, penumpang Indonesia ke LN masih stabil.
Hal yang sama juga dikatakan Distrik Manager Lion Air, Juli Aspita. Dikatakannya, warga Indonesia yang bepergian ke luar negeri cukup stabil meski penerbangan ke Penang, Malaysia, terkadang Lior Air terbang dua kali sehari.
Supervisor Air Asia, Erlyanto senada menyebut, penumpang Indonesia tujuan Kuala Lumpur dan Penang dikategorikan stabil. “Kebanyakan orang luar negeri yang datang,” ungkapnya.