Follow Us :

JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan berharap rancangan undang-undang mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (RUU PDRD) bakal disahkan sebelum akhir tahun 2008.

Direktur PDRD Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Budi Sitepu mengatakan, pemerintah berharap pembahasan RUU PDRD dapat selesai secepatnya. "Dengan begitu diharapkan bisa membantu daerah dalam sistem perpajakannya," ucap Budi, Jumat (5/12).

Lewat RUU PDRD, pemerintah memberikan keleluasaan untuk menarik pajak dan retribusi yang terdapat dalam RUU PDRD guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Terkait itu, lanjut Budi, pemerintah hingga kini masih mempertahankan klausul pasal pajak lingkungan. Yakni pemungutan pajak terhadap usaha yang berindikasi mencemarkan lingkungan. "Sampai sekarang posisi pemerintah belum berubah," sambungnya.

Martina Prianti

error: Content is protected