Follow Us :

JAKARTA. Keinginan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) melakukan perbaikan peraturan soal upah pungut masih terganjal. KPK bahkan menemukan, draf revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Upah Pungut masih mencantumkan stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) asing sebagai salah satu penerima upah pungut.

Wakil Ketua KPK Mohammad Jasin mengatakan, alasan pemberian jatah upah pungut untuk pom bensin asing karena mereka ikut berperan meningkatkan pajak bahan bakar. Masyarakat membayar pajak ini saat mengisi bahan bakar di SPBU. Alhasil, menurut rancangan peraturan itu, SPBU milik asing seperti Shell dan Petronas juga akan turut mencicipi sebagian jatah upah pungut.

Tentu saja, ketentuan ini tidak sesuai dengan kehendak komisi antikorupsi. Menurut Jasin, semestinya, mereka yang menerima upah pungut hanyalah pemungut pajak di lapangan. "Ini tak seusai filosofi pemberian upah pungut,"katanya Senin (20/4).

Maka Jasin mempertanyakan munculnya ketentuan itu. "Kenapa harus perusahaan asing yang menerima upah pungut pajak. Ini sudah lari dari konteks,"tegasnya. KPK memastikan akan menolak draf revisi itu jika masih mengatur pemberian jatah upah pungut buat SPBU milik perusahaan asing.

Sebagai catatan, Depdagri belum merampungkan revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35/2002 tentang Upah Pungut. Namun, lewat Surat Edaran Nomor 973/321/SJ yang terbit awal Maret lalu, Mendagri tidak membolehkan lagi pejabat pusat menerima upah pungut. Pembagian upah pungut hanya untuk instansi dan pejabat daerah. Alasannya, pejabat daerah merupakan petugas yang langsung memungut pajak sehingga berhak mendapat jatah upah pungut. Surat edaran tersebut sama sekali tidak menyinggung soal jatah upah pungut untuk pom bensin asing.

Menurut Jasin, dalam waktu dekat, Depdagri akan bertemu dengan KPK untuk membahas rancangan revisi aturan upah pungut itu. Di kesempatan ini, KPK akan menyatakan keberatan plus masukannya.

Hingga berita ini naik cetak, Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang belum bisa dikonfirmasi soal peraturan upah pungut. Dalam sejumlah kesempatan, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto juga memilih tidak banyak berkomentar soal upah pungut.

Lamgiat Siringoringo

error: Content is protected