Jakarta – Satu per satu perusahaan migas yang diduga menunggak kewajiban PPh migas mulai buka suara. Santos UK (Kakap 2) Ltd membantah masih menunggak PPh Migas sebesar US$ 2,4 juta kepada pemerintah. Pihak Santos mengaku pihaknya selalu membayar pajak tepat waktu.
"Perlu saya klarifikasi di sini bahwa Santos sudah membayar pajak terhutangnya sebesar US$ 2,39 juta pada tanggal 31 Januari 2009," ujar Humas Santos UK Dody Mochtar dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Jumat (20/2/2009).
Tagihan yang dibayarkan tersebut, lanjut Dody, merupakan untuk pembayaran pajak pada tanggal 31 Desember 2008.
"Invoice kami terima untuk pembayaran pajak tersebut pada tanggal 31 Desember 2008. Dan tentunya perlu waktu untuk
proses pembayaran dengan jumlah besar," katanya.
Untuk itu, Dody menyatakan pihaknya akan melakukan melakukan klarifikasi ke Departemen Keuangan. "Tentu kami akan melakukan klarifikasi ke Depkeu," katanya.
Sebelumnya dalam jawaban tertulis Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani kepada panitia angket BBM, Kamis (19/2/2009), menyebutkan ada lima perusahaan yang menunggak PPh hingga US$ 113 juta.
Kelima perusahaan itu adalah ExxonMobil Oil Indonesia Inc, JOB Pertamina-Golden Spike Raja Blok, Kangean Energy Indonesia Ltd, Santos UK (Kakap 2) dan JOB Kodeco Energy Co Ltd.
Dalam dokumen tersebut menyatakan total pokok pajak lima perusahaan tersebut mencapai US$ 85,44 juta. Sedangkan sanksi bunganya mencapai US$ 27,67 juta.
Berdadarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 2008-2009 itu menunjukkan tunggakan pajak penghasilan ExxonMobil Oil Indonesia Inc sevesar US$ 22,82 juta. tunggakan JOB pertamina-Golden Spike Raja Blok US$ 10,62 juta, dengan pokok pajak US$ 8,01 juta dan sanksi US$ 2,6 juta.
Kangean Energy Indonesia LTd menunggak US$ 45,06 juta dengan pokok pajak US$ 30,44 juta dan sanksi US$ 14,61 juta. Santos UK (Kakap 2) Ltd menunggak US$ 2,4 juta. Sedangkan JOB Kodeco Energy Co Ltd menunggak US$ 32,2 juta dengan pokok pajak US$ 21,77 juta dan sanksi US$ 10,45 juta.
Nurseffi Dwi Wahyuni