JAKARTA: Dinas Pelayanan Pajak DKI akan memberlakukan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha mulai tahun depan bagi wajib pajak yang menolak menerapkan sistem pajak online dalam usahanya.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Reynalda Madjid menyatakan sanksi itu diberlakukan menyusul diterapkannya sistem pajak online pada 800 wajib pajak restoran, hiburan dan hotel, mulai Oktober 2009.
“Sanksi itu mengacu pada perda tentang pariwisata di DKI yang mengacu pada pelaksanaan kegiatan usaha. Tapi itu baru efektif tahun depan. Sekarang, bagi wajib pajak yang menolak hanya kami tegur saja,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Reynalda menambahkan untuk tahun ini dari target 800 wajib pajak yang akan diterapkan sistem online, sebanyak 400 wajib pajak di antaranya sudah menandatangani surat persetujuan pelaksanaan pajak online.
Dia menambahkan kini dinasnya masih terus melakukan sosialisasi ke 400 wajib pajak sisanya. Dia menargetkan paling tidak sekitar 600 wajib pajak bisa dirangkul dalam kegiatan pajak online pada tahun ini.
Reynalda menjelaskan dengan sistem online itu setoran pajak daerah diperkirakan naik 5%-10%. Tahun lalu, sistem ini telah diuji coba pada 11 wajib pajak restoran dan hiburan, yakni Izzy Pizza, Starbucks Cafe, Hotel Tropical, McDonalds, Burger King, Blitz Megaplex.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi C Prya Ramadhani (F-PG) mengatakan seharusnya pelaksanaan sistem pajak online sudah diberlakukan sejak lama, karena DPRD DKI telah mendorong Pemprov DKI untuk menerapkan sistem pajak online sejak 5 tahun lalu.
Keterlambatan itu, katanya, berakibat pada sosialisasi yang memakan waktu lama karena minimnya pengetahuan wajib pajak akan penerapan sistem tersebut. Karena itu, dia memandang tepat perlunya sanksi hukum dalam pelaksanaan sistem itu kelak.