JAKARTA: Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangi, mengapuskan atau membatalkan sanksi administrasi PBB dan Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan persyaratan tertentu karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak.
Ketentuan itu juga berlaku untuk surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan PBB, surat tagihan PBB, surat ketetapan BPHTB, atau surat tagihan BPHTB
Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z. Soeratin mengatakan syarat-syarat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 yang ditetapkan pada 17 Juni 2009.
"Pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi untuk PBB dan BPHTB dapat dilakukan jika terdapat ketidakbenaran atas luas objek, nilai jual, dan penafsiran peraturan perundang-undangan," katanya dalam rilis yang diterima Bisnis, kemarin.