Follow Us :

SPT yang Dilaporkan Belum Mencapai Separuh dari Pemilik NPWP

Jakarta, Kompas – Pemerintah menghapus sanksi denda Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT melebihi 31 Maret 2009. Ini dilakukan karena masih banyak orang yang tidak memiliki pengetahuan perpajakan secara memadai.

”Fasilitas ini hanya diberikan kepada wajib pajak yang sudah memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) sejak awal tahun 2008 hingga 31 Maret 2009. Bagi mereka, kami bebaskan sanksi denda Rp 100.000 meskipun menyerahkan SPT-nya terlambat,” ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Senin (13/4).

Ditjen Pajak hanya memberikan kesempatan hingga 31 Desember 2009 bagi wajib pajak untuk menyerahkan SPT tanpa terkena denda keterlambatan. Setelah itu, sanksi denda tersebut akan kembali diberlakukan.

Menurut Darmin, penghapusan ini tidak berlaku atas sanksi bunga sebesar dua persen dari pajak yang dibayar terlambat. ”Fasilitas ini kami berikan pada wajib pajak orang pribadi, bukan wajib pajak badan. Karena banyak wajib pajak perorangan yang pengetahuannya minim. Fasilitas lain, seperti penyerahan SPT di semua KPP (kantor pelayanan pajak) dan drop box, tetap berlaku,” ujarnya.

Kurang dari separuh

Hingga 31 Maret 2009, jumlah SPT Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2008 yang diserahkan ke Ditjen Pajak baru mencapai 4,15 juta berkas atau 37,2 persen dari jumlah NPWP yang sudah diterbitkan Ditjen Pajak, yakni 11,167 juta. Jumlah ini naik dibandingkan 31 Desember 2008 sebanyak 8,807 juta NPWP. Penyerahan itu lebih tinggi dibandingkan tingkat penyampaian SPT pada tahun 2006 yang hanya mencapai 29,6 persen dari jumlah NPWP.

Darmin menyebutkan, angka tersebut merupakan hasil perhitungan cepat (quick count) yang didasarkan atas jumlah tanda terima SPT yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Adapun jumlah riil SPT yang terkumpul akan diketahui beberapa hari ke depan setelah aparat pajak memeriksanya satu per satu.

Penyerahan SPT merupakan salah satu indikator untuk mengukur tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. SPT wajib diserahkan oleh wajib pajak yang telah memiliki NPWP.

Penerimaan pajak triwulan I-2009 dilaporkan tumbuh 1,92 persen di atas penerimaan triwulan I-2008. Pada triwulan I-2009, penerimaan pajak mencapai Rp 113,753 triliun.

Ketua Komite Tetap Bidang Perdagangan dalam Negeri, Kamar Dagang dan Industri, Bambang Soesatyo mengingatkan, masalah utama pemerintah itu tidak dalam hal penerimaan, melainkan pada realisasi belanjanya. Padahal, realisasi belanja pemerintah akan mendorong sektor lain untuk tumbuh.

”Pemerintah gagal memperbaiki manajemen pemanfaatan APBN sebab target penerimaan bisa diwujudkan dengan cepat, tetapi penyerapan anggaran belanjannya tidak pernah efektif,” tuturnya.

error: Content is protected