Follow Us :

JAKARTA, JUMAT – Setelah Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan selesai serta RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disahkan DPR, kini giliran RUU Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang akan segera dibahas. Pemeritah meyakini pembahasan RUU PPN akan selesai sebelum akhir 2008.

"RUU PPN bisa saja selesai (dalam enam bulan ke depan) jika pembahasannya dilakukan dengan kecepatan pembahasan RUU Pajak Penghasilan. Itu dimungkinkan karena dalam PPN tidak terlalu banyak masalah yang akan dibahas dan tidak ada persoalan yang benar-benar krusial," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, kamis (17/7) malam seusai menghadiri rapat kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Panitia Khusus Paket RUU Perpajakan.

Rapat ini mengagendakan penyampaian pandangan mini fraksi-fraksi atas RUU PPh. Pada kesempatan itu, 10 fraksi yang ada di DPR menyatakan persetujuannya agar RUU PPh tersebut dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan sebagai Undang-Undang PPh yang baru. UU PPh baru tersebut ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2009.

Menurut Darmin, pembahasan dalam RUU PPN hanya akan ada pada kisaran permasalahan teknis, seperti perlu tidaknya pemeriksaan atas wajib pajak yang meminta restitusi atau pengembalian dana dari pajak yang lebih bayar. Selain itu, kami hanya akan membahas berbagai pengecualian-pengecualian pada penerapan PPN. "Jadi, tidak serumit PPh cenderung masuk ke masalah ideologis," ujar Darmin.

Orin Basuki

error: Content is protected