Laporan Wartawan Kompas Orin Basuki
JAKARTA, RABU – Pemerintah memperhitungkan potensi penerimaan pajak yang hilang akibat berbagai aturan baru dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau RUU PPh mencapai sekitar Rp 40 triliun. Ini ditekankan karena perhatian masyarakat, terutama pelaku usaha, yang mengarah pada dukungan sektor pajak terhadap dunia usaha dalam bentuk insentif tambahan melalui RUU yang baru tersebut.
"Sebetulnya ada beberapa faktor yang baru diputuskan minggu lalu oleh Panitia Kerja RUU PPh. Akibatnya, kami belum menghitung secara keseluruhan dampaknya terhadap penerimaan. Namun, yang pasti, potensi kehilangannya bisa berada pada angka Rp 40-an triliun," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (15/7) malam.
Menurut Darmin, turunnya potensi penerimaan tersebut tidak membuat pemerintah khawatir pada kemungkinan menurunnya penerimaan pajak pada 2009. Sebab, jumlah kenaikan penerimaan pajak tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan potensi penerimaan yang hilang. Peningkatan penerimaan pada tahun 2009 disebabkan berbagai aturan baru dalam RUU PPh tersebut serta ditunjang oleh pertumbuhan ekonomi dan kenaikan harga yang ditunjukan oleh laju inflasi. "Jangan dianggap kalau saya mengatakan ada lost Rp 40 triliun kemudian penerimaan pajak akan turun tahun depan. Karena kenaikannya jauh lebih besar dibandingkan dengan itu," ujarnya.
Pemerintah memperkirakan, kenaikan penerimaan pajak pada tahun 2009 akan mencapai 21 persen di atas penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2008. Dalam APBN-P 2008 target penerimaan pajak (tanpa target penerimaan cukai, bea keluar, dan bea masuk) ditetapkan Rp 478,1 triliun.
Oleh karena itu, dengan target kenaikan penerimaan pajak sebesar 21 persen, penerimaan pajak pada tahun depan akan meningkat Rp 95,62 triliun, menjadi Rp 573,72 triliun. Dengan demikian, potensi penerimaan pajak akibat RUU PPh yang baru lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan penerimaan pajak tahun depan.
Darmin mengatakan, penyebab utama hilangnya potensi penerimaan pajak akibat RUU PPh adalah dari perubahan tarif PPh, kemudian perubahan standar penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan insentif berupa pembebasan bea fiskal bagi wajb pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak.
Potensi penerimaan yang hilang akibat perubahan standar PTKP diperkirakan mencapai Rp 4,7 triliun. Adapun potensi penerimaan yang hilang akibat insentif bebas bea fiskal mencapai Rp 2,5 triliun. "Insentif pajak yang diberikan pada dividen tidak terlalu menurunkan potensi penerimaan pajak. Sebab, sebelum RUU PPh ini disusun, pengenaan pajak dividen belum terlalu efektif. Itu disebabkan banyak pengusaha yang mengaku tidak membagikan dividen. Oleh karena itu, tarif pajak dividen kami perkecil sehingga itu kami harapkan akan mendorong para pengusaha lebih mudah mengaku," ujar Darmin.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan penerimaan pajak pada tahun 2009 akan melonjak hingga Rp 95,62 triliun adalah program-program perluasan basis pajak atau ekstensifikasi dan program peningkatan setoran pajak pada wajib pajak yang selama ini sudah aktif membayar atau program intensifikasi. "Di samping karena adanya kegiatan perekonomian, penerimaan juga akan meningkat karena penurunan tarif pajak sehingga orang yang membayar akan lebih banyak yang patuh pajak," ujar Darmin.