Follow Us :

Pembahasan paket RUU Perpajakan oleh DPR bersama pemerintah diperkirakan rampung tahun ini juga. "Pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sudah selesai beberapa waktu lalu. Sementara RUU Pajak Penghasilan (PPh) sudah selesai di Panitia Kerja DPR dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selesai pada akhir tahun, kata Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution di Jakarta, Selasa.

Darmin menyebutkan, saat ini pembahasan RUU PPh tinggal di pleno pansus dan paripurna DPR. "Dalam waktu dekat diplenokan di pansus, dan mungkin bulan depan diplenokan di DPR," ujarnya. Dia menyebutkan, RUU PPh memberikan banyak insentif dan disinsentif kepada wajib pajak.

Tahun lalu Ditjen Pajak menyelesaikan modernisasi kantor pajak di wilayah Jawa dan Bali. Tahun ini kami menyelesaikan seluruh kantor pajak di seluruh wilayah luar Jawa dan Bali," tutur Darmin.

Hingga Juni 2008, Ditjen Pajak memiliki 3 kantor pelayanan pajak (KPP) wajib pajak besar, 9 KPP khusus, 12 KPP madya, dan 211 KPP pratama. Pada akhir 2008, jumlah KPP pratama meningkat menjadi 299 kantor.

Sementara itu, mengenai sunset policy. Darmin menyebutkan, dasar pelaksanaan kebijakan itu adalah peningkatan pelayanan pajak dan agar WP lebih transparan dan paruh. "Kami jamin pemohon sudah bisa memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) dalam waktu tidak lebih dari satu jam. Ini jika syarat sudah lengkap," ucapnya.

Darmin memperkirakan, potensi kehilangan penerimaan pajak (potential lost) akibat amandemen UU PPh mencapai sekitar Rp 40 triliun. "Sebetulnya kita belum menghitung secara keseluruhan. Tapi potential lost pasti di angka 40 triliunan rupiah," katanya.

Namun, Darmin menegaskan bahwa potential lost sebesar itu bukan pertanda bahwa pada masa depan penerimaan pajak menurun. Dia menyebutkan, potensi kenaikan penerimaan pajak justru jadi lebih tinggi. Kenaikannya dibanding dalam APBNP 2008 mencapai 21 persen. Itu sudah kita hitung potential lost sebesar 40 triliunan rupiah itu," tuturnya.

Darmin menambahkan, potensial lost terbesar disumbangkan oleh penurunan tarif PPh dan kenaikan PTKP. Sementara potential lost akibat penghapusan fiskal bagi warganegara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri tidak terlalu signifikan. "Jumlah penerimaan fiskal tidak besar, kira-kira Rp 2,5 triliun," katanya.

Sebelumnya terungkap bahwa realisasi penerimaan pajak di luar PPh minyak dan gas bumi (migas) selama periode Januari-Juni 2008 mencapai Rp 230,83 triliun. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan 48,38 persen dibanding periode sama tahun 2007 sebesar Rp 155,57 triliun.

Sementara jika dimasukkan penerimaan PPh migas, maka realisasi penerimaan pajak selama semester 1/2008 mencapai Rp 265,18 triliun. Ini berarti tumbuh 50,78 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 175,88 triliun.

Proporsi realisasi penerimaan selama semester 1/2008 terhadap total rencana setahun (APBNP 2008) mencapai 48 persen (penerimaan pajak netto tanpa PPh migas). Sementara jika dengan PPh Migas mencapai 49,61 persen. Dibanding periode yang sama tahun lalu, porsi realisasi penerimaan pajak tanpa PPh migas ini sebesar 39,36 persen, sementara dengan PPh migas mencapai 40,66 persen.

Menurut Darmin, pertumbuhan penerimaan pajak pada semester 1/2008 sebesar 48,38 persen berada di atas rata-rata lima tahun terakhir dalam periode sama yang tercatat 16,58 persen. Peningkatan penerimaan pajak menggambarkan bahwa tingkat perekonomian secara umum meningkat. Ini dapat dilihat dari pertumbuhan penerimaan PPN, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)yang tinggi.

Sedangkan realisasi penerimaan PPh nonmigas periode Januari-Juni 2008 mencapai Rp 129,67 triliun atau tumbuh 39,44 persen dibanding periode sama tahun 2007. Sementara penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp 87,12 triliun (naik 49,12 persen dibanding periode yang sama tahun lalu).

Peningkatan penerimaan pajak juga merupakan hasil kegiatan modernisasi, intensifikasi, dan ekstensifikasi pajak. "Kegiatan intensifikasi, terutama melalui penggalian potensi dengan pembuatan peta, profil, dan acuan wajib pajak penentu penerimaan di setiap kantor pelayanan pajak sejak April 2007. Ditjen pajak juga melakukan penggalian potensi penerimaan terhadap sektor-sektor yang booming" kata Darmin.

Indra

error: Content is protected