Bisa ditutup dengan kenaikan penerimaan pajak
|
"Jangan kalian anggap kemudian penerimaan pajak akan turun tahun depan. Kenaikannya justru lebih besar." |
Jakarta — Revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan berpotensi menghilangkan penerimaan negara sekitar Rp 40 triliun. Dalam revisi undang-undang itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyepakati penurunan tarif pajak penghasilan, kenaikan penghasilan tidak kena pajak, pembebasan pajak fiskal, dan beberapa insentif pajak lainnya, yang akan mulai berlaku Januari tahun depan. "Ada beberapa faktor yang baru disepakati, jadi belum dihitung dengan pasti. Tapi sekitar Rp 40 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman pembayaran pajak bumi dan bangunan online dengan BNI di Jakarta kemarin. Kendati ada potensi kehilangan penerimaan, dia menegaskan penerimaan pajak 2009 masih bisa naik sekitar 21 persen dari target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun ini. Proyeksi kenaikan penerimaan pajak tahun depan sebesar 21 persen itu, katanya, sudah memperhitungkan potensi kehilangan penerimaan akibat revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan. "Jangan kalian anggap kemudian penerimaan pajak akan turun tahun depan. Kenaikannya justru lebih besar." Dia menyatakan kenaikan penerimaan berasal dari usaha intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan serta kegiatan perekonomian. "Idenya kami turunkan (tarif pajak), tapi orang lebih patuh bayar pajak," katanya. Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Andi Rahmat, menyatakan potensi kehilangan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan memang mencapai angka Rp 40 triliun. "Dengan hitungan konservatif, potential lost mencapai sekitar Rp 45 triliun," katanya. Dia mencontohkan, penurunan tarif pajak penghasilan badan mengakibatkan potensi kehilangan penerimaan sekitar Rp 20 triliun, akibat kenaikan penghasilan tidak kena pajak sekitar Rp 5 triliun, pembebasan fiskal Rp 2,5 triliun, dan penurunan tarif pajak penghasilan pribadi sekitar Rp 3 triliun. Potensi kehilangan penerimaan akibat insentif pajak lainnya juga cukup besar. Secara keseluruhan bisa mencapai sekitar Rp 45 triliun. Dia juga optimistis penerimaan pajak tahun depan masih akan naik dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan serta program sunset policy. Namun, menurut dia, kenaikan penerimaan pajak 2009 cukup sulit mencapai 21 persen seperti yang ditargetkan Direktorat Pajak. "Angkanya mungkin lebih kecil," katanya. Wajib pajak, butuh waktu untuk menyesuaikan diri. Dia memprediksi, pada 2010 penerimaan pajak baru akan meningkat signifikan. “Pada 2010 (penerimaan pajak) akan rebound sangat signifikan,” katanya. Terlebih lagi saat itu rasio pajak (tax ratio) diprediksi akan meningkat sekitar 19- 20 persen. Saat ini rasio pajak baru mencapai 13,5 persen. Gunanto Es |