Jakarta – BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menemukan tidak transparannya pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas bumi (migas).
Hal ini dikatakan Ketua BPK Anwar Nasution dalam sidang paripurna penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun Anggaran 2008 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/10/2008).
"PNBP dan PPh migas tidak dilaporkan secara transparan, dan atas realisasi penerimaan dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) senilai Rp 106,93 triliun tidak disetor langsung kepada kas negara sesuai mekanisme APBN," tuturnya.
Selain itu dalam laporannya BPK juga mendapatkan temuan signifikan, yakni anggaran PNBP sumber daya alam pertambangan umum atas pendapatan royalti yang ditetapkan dalam UU No.18 Tahun 2006, ternyata hanya menyajikan pendapatan royalti batubara saja yang sebesar Rp 4,78 triliun.
"Demikian pula LRA (Laporan Realisasi Anggaran) Departemen ESDM tahun 2007 hanya menyajikan realisasi pendapatan royalti batubara sebesar Rp 5,77 triliun. Dengan demikian baik undang-undang maupun LRA hanya menyajikan penerimaan royalti dari batubara dan tidak jelas menyajikan adanya royalti atas mineral lain selain batubara, seperti royalti atas tembaga, nikel, emas, perak dan lainnya," paparnya.
Wahyu Daniel