JAKARTA – Pemerintah tetap menuntut pengusaha batu bara membayar tunggakan royalti. Jika lunas, pengusaha baru bisa menyelesaikan proses hukum restitusi pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, belum dibayarnya restitusi PPN tidak dapat menjadi alasan tidak membayar royalti. Persoalannya, kata dia, ada juga pengusaha yang tetap membayar royalti kepada pemerintah meski kepastian tentang restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) belum ada.
"Tidak semua (perusahaan) generasi satu yang menahan royalti.Ada juga yang bayar, kok," ujar Sri Mulyani seusai apel "Pencanangan Hemat Energi dan Air Nasional" di Monas Jakarta Senin (11/8/2008).
Menurut Menkeu, persoalan restitusi PPN masih dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada Revrisond Baswir menilai riskan bila pemerintah menyelesaikan tunggakan royalti melalui proses di luar hukum. "Kembalikan saja prosesnya ke jalur hukum yang ada guna menyelesaikan sengketanya. Jangan pemerintah menyelesaikannya lewat lobi-lobi di luar proses hukum,sangat riskan dengan potensi yang tidak diinginkan," ujar dia.
Revrisond menjelaskan, terjadinya sengketa pembayaran royalti merupakan imbas dari sikap pemerintah yang tidak tegas dalam melaksanakan aturan tentang royalti. Menurutnya, dalam aturan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk menerapkan sanksi dan teguran terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak pembayaran.
Karena itu, kata dia, pada masa mendatang pemerintah harus betul-betul merealisasi kebijakan yang mendorong para pengusaha membayar royalti secara berdisiplin. "Pemerintah harus serius menerapkan mekanisme pelaksanaan kewajiban perusahaan. Sebab ini berkaitan dengan soal perilaku," kata dia.