Follow Us :

Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait biaya promosi dan penjualan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk industri rokok dan farmasi. Aturan baru ini diyakini akan mempengaruhi industri rokok dan farmasi.

Bagaimana prospek saham-saham rokok dan farmasi dengan keluarnya aturan ini? Berikut review dari CIMB-GK Securities, Senin (13/7/2009).

Depkeu dalam upaya menaikan penerimaan pajak, mengeluarkan peraturan No.104/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009 yang membatasi pengeluaran yang dipotong pajak, dari aktivitas pengeluaran iklan dan promosi oleh perusahaan rokok dan farmasi.

Peraturan ini berlaku retroaktif sejak 1 Januari 2009, dengan pengeluaran iklan dan promosi didefinisikan sebagai berikut:

1. Pengeluaran dari promosi yang berkaitan dengan persuasi kepada konsumen untuk membeli produk baik secara langsung maupun tidak langsung

2. Pengeluaran dari penjualan produk/servis terhadap konsumen, termasuk packaging, penyimpanan, keamanan
dan asuransi, secara langsung maupun tidak langsung.

3. Untuk perusahaan rokok, nilai maximum dibatasi hingga 1-3% penjualan kotor (gross) atau Rp 10-100 miliar per tahun, tergantung pada penjualan. Untuk farmasi, dibatasi hingga 2% penjualan, atau tidak lebih dari Rp 25 miliar per tahun.

Komentar:

Peraturan yang membatasi penjualan dan marketing ini, apabila diberlakukan dengan ketat, akan mempengaruhi keuntungan dari perusahaan rokok dan farmasi secara permanen, dan juga industri media yang mendapatkan penerimaan iklan sekitar 25% dari kedua sektor ini.

A&P (advertising & promotion) adalah discretionary spending, sehingga manajemen akan mengatur untuk melindungi keuntungan. Static analysis ditabel sebelah kiri menunjukan worst case scenario.

Farmasi lebih dipengaruhi karena pengeluaran A&P sekitar 14-15% dari penjualan, vs rokok yang hanya 3-5%.

Apabila pembatasan iklan rokok bisa lebih dimengerti, kami cukup terkejut dengan pembatasan iklan farmasi karena Menkes cukup mendukung industri ini dan mengedukasi pasar mengenai penggunaan obat yang benar, penggunaan obat generik dan cara mencegah wabah penyakit.

Apabila KLBF dan GGRM mempertahankan pengeluaran A&P saat ini, maka dampak terhadap laba adalah masing-masing -45% dan -15.7% untuk CY09.

Berdasarkan estimasi kami terhadap size dari industri rokok dan farmasi, tambahan penerimaan pajak negara dari peraturan baru ini adalah Rp 1,5 – 2 triliun atau 0.2 – 0.3% dari target pajak CY09, yang tidak sebanding dengan kerugian terhadap bisnis media. Dampak abstrak yang lebih besar adalah hilangnya motivasi perusahaan farmasi untuk mengedukasi pasar.

Kami menilai peraturan ini akan mendapat kritik dan pertanyaan dari kalangan industri, kami tidak akan terkejut apabila peraturan baru ini akan ditunda atau membutuhkan sosialisasi lebih lanjut.

Kami tidak mengubah prediksi maupun estimasi terhadap Kalbe Farma (KLBF) dan Gudang Garam (GGRM) yang saat ini keduanya kami berikan rating OUTPERFORM dengan target harga Rp 1.170 dan Rp 17.100 berdasarkan metode DCF.

Peraturan Menkeu No.104/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009 bertujuan untuk membatasi pengeluaran yang dipotong pajak, dari aktivitas pengeluaran iklan dan promosi oleh perusahaan rokok dan farmasi.

Menurut estimasi kami, tambahan penerimaan pajak negara dari peraturan baru ini adalah Rp 1.5 – 2 triliun atau 0,2 – 0,3% dari target pajak CY09, yang tidak sebanding dengan kerugian terhadap bisnis media. Dampak abstrak yang lebih besar adalah hilangnya motivasi perusahaan farmasi untuk mengedukasi pasar. Meskipun alasan pembatasan iklan rokok bisa lebih dimengerti.

error: Content is protected