JAKARTA — Pemerintah membatalkan ribuan peraturan daerah dan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah serta retribusi karena bertentangan dengan kepentingan umum dan perundangan di atasnya.
”Otonomi sering diartikan sebagai automoney,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo di Jakarta kemarin.
Menurut Mardiasmo, sampai 10 Desember 2008, pemerintah menerima 11.401 peraturan daerah dan 2.150 rancangan peraturan.
Setelah dievaluasi oleh Departemen Dalam Negeri dan Departemen Keuangan, 2.554 peraturan direkomendasi dibatalkan. Sedangkan 1.421 rancangan direkomendasi untuk direvisi atau ditolak.
Peraturan yang paling banyak dibatalkan berasal dari Jawa Timur, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Ketua Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Bambang P.S. Brodjonegoro menilai peraturan yang dibatalkan biasanya mengganggu iklim investasi dan ekonomi. ”Pemerintah pusat punya hak veto membatalkan,” katanya.
Pembatalan ini, menurut dia, sekaligus sebagai sanksi.
Gunanto ES