Kemarin, Pengurus Besar NU telah menyampaikan rekomendasi ini langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menutup Munas, Senin (17/9), di Cirebon. Dalam salah satu poin rekomendasi yakni di bidang perpajakan, NU memberikan tiga catatan.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo setuju untuk terus melakukan reformasi birokrasi dan menjalankan transparansi kegiatan pemerintahan termasuk pengelolaan pajak. Agus setuju, jika masih ada tindakan korupsi di kantor pajak, harus mendapat sanksi yang berat. "Kalau dapat persetujuan UU untuk memberi hukuman mati, ya dihukum mati. Tapi jangan kemudian berhenti membayar pajak," katanya Senin (17/9).
Saat ini, pemerintah terus melakukan transparansi dan akuntabilitas untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik. Transparansi itu juga terlihat dengan banyaknya penegakan hukum bagi aparat pemerintah yang terbukti melakukan penyelewangan baik di pusat maupun daerah. Tidak hanya itu, Agus mengklaim, penegakan hukum juga dilakukan bagi pengusaha besar yang selama ini tak tersentuh, meski tidak menyebutkan nama secara spesifik.
Seperti kita ketahui, seruan pemboikotan pembayaran pajak mengemuka dalam Munas MU. Ketua PB NU Said Aqil Siroj sempat menyebut, maraknya korupsi dan buruknya pengelolaan pajak menjadi dasar pertimbangan ulama dan kyai NU untuk mengesampingkan kewajiban bernegara dalam membayar pajak.
Meski secara teknis pemboikotan pembayaran pajak ini sulit untuk dilakukan, tapi bakal memberikan dampak buruk bagi aparat pajak yang bertugas di lapangan.