Pengusaha Diminta Membayar Pajak Penjualan
Jakarta, Kompas – Pemerintah meminta perusahaan batu bara yang menunggak royalti segera membayar melalui rekening Departemen Keuangan. Sementara itu, perusahaan tambang batu bara generasi pertama juga harus melunasi tunggakan Pajak Penjualan sejak tahun 1983.
”Kami sudah memanggil perusahaan-perusahaan itu untuk menghimpun berapa besar kemampuan pembayaran mereka dalam waktu dekat ini. Kami juga telah menyerahkan rekening yang bisa mereka gunakan untuk melunasi royalti itu,” ujar Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Tugas Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (20/8).
Tercatat, ada enam perusahaan yang menunggak royalti, yaitu PT Kideco Jaya Agung, PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal, PT Adaro Indonesia, dan PT BHP Kendilo. PT BHP Kendilo sudah berhenti beroperasi. Nilai royalti yang ditunggak selama tahun 2001-2006 sebesar Rp 3,36 triliun. Depkeu telah meminta pencekalan terhadap 12 anggota direksi, komisaris, dan mantan komisaris dari perusahaan yang menunggak itu. ”Kalau seluruh tunggakan royalti itu mereka bayar, kami tak punya kewenangan untuk tetap mencekal mereka,” kata Sri Mulyani.
Itikad baik
Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Simon Sembiring mengatakan, perusahaan tambang batu bara generasi pertama juga harus menyelesaikan kewajiban Pajak Penjualan (PPn) yang belum dibayar sejak tahun 1983.
Hal itu dilakukan karena aturan mengenai PPn ada sebelum kontrak karya generasi pertama diteken. Namun, ketika perusahaan akan membayar, ternyata ”loket” pembayaran PPn di Direktorat Jenderal Pajak tidak ada setelah aturan tentang itu dicabut tahun 1984. ”Sekarang pemerintah meminta semua dikembalikan sesuai kontrak. PPn ini pun kami minta untuk dihitung jumlahnya,” ujar Simon.
Ketua Komite Tetap Bidang Energi Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo menegaskan, pengusaha harus menunjukkan itikad baik dengan melunasi royalti.
”Yang penting, kan, dikembalikan bagaimana seharusnya sesuai kontrak. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan juga sudah menghitung kewajiban yang harus dibayar perusahaan dan pemerintah,” kata Herman.
Ia menambahkan, perusahaan batu bara dan pemerintah sedang mencari jalan untuk mengimplementasikan kontrak karya perusahaan batu bara generasi pertama. (OIN/DOT/DAY