Follow Us :

JAKARTA: Pemerintah memperkirakan reformulasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) mampu meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) 41%-83%.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Budi Sitepu mengatakan terdapat empat sasaran dari reformulasi PDRD. Keempat sasaran tersebut, a.l. mengurangi konsumsi bahan bakar minyak, memperbaiki kondisi angkutan darat, meningkatkan produktivitas masyarakat dan meningkatkan PAD.

"Reformulasi PDRD akan meningkatkan PAD sekitar 41%-83% untuk provinsi dan 37% untuk kabupaten atau kota melalui penerapan pajak lingkungan," ujarnya dalam seminar Keuangan Daerah dan Tata Kelola Pemerintah Daerah, kemarin.

Rinciannya, tuturnya, dengan kenaikan rata-rata tarif pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 50%, potensi peningkatan PAD sebesar 42% atau Rp75,56 triliun.

Jika tarif rata-rata sejumlah pajak tersebut dinaikkan 100%, maka potensi PAD mencapai 83% atau mencapai Rp90,96 triliun. Sementara untuk tahun ini pemerintah menargetkan PAD sebesar Rp53,92 triliun.

Menurut dia, terdapat sejumlah alternatif paket kebijakan dalam reformulasi PDRD. Pertama, menaikkan tarif maksimum pajak kendaraan bermotor hingga 10% dan menerapkan pajak progresif.

Sebelumnya dalam UU No. 34/2000 tarif maksimum sebesar 5%, sedangkan dalam PP No. 65/2001 di kisaran 1%-2%. Implikasinya, tuturnya, dapat memperlambat pertambahan kendaraan bermotor dan mengurangi konsumsi BBM.

"Pertimbangannya memberikan ruang untuk progresivitas pajak daerah dan sebagian besar penerimaan untuk pembangunan dan perbaikan jalan."

Kedua, menaikkan tarif maksimum pajak bea balik nama kendaraan bermotor hingga 20% dan menerapkan pajak progresif. Hal ini juga dinilai dapat menghambat laju pertambahan kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan daerah.

Ketiga, menaikkan tarif maksimum pajak bahan bakar kendaraan bermotor hingga 10%, mengingat sebelumnya dalam UU No.34/2000 maksimal hanya 5%. Keempat, mengenakan retribusi pengendalian lalu lintas terhadap pengguna jalan yang macet.

Kelima, menaikkan tarif maksimum dari pajak parkir yang diusulkan pemerintah hingga 30%. Ketiga cara terakhir dimaksudkan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan meningkatkan penerimaan daerah. (16)

error: Content is protected