Dirjen Pajak Darmin Nasution yang baru saja terpilih sebagai Deputi Senior Gubernur BI tengah menyiapkan sejumlah nama yang akan menjadi penggantinya.
Yang ramai diperdebatkan adalah apakah calon itu berasal dari orang dalam Ditjen Pajak atau berasal dari luar. Perdebatan itu berakar pada kepentingannya yang sama, Dirjen yang baru itu harus mampu melanjutkan reformasi perpajakan yang sudah dimulai oleh Darmin.
Kalau diringkas upaya reformasi yang sudah dilakukan selama ini meliputi tiga bagian, yaitu modernisasi administrasi perpajakan, reformasi kebijakan perpajakan dan pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.
Terkait dengan kebijakan misalnya amendemen UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan melalui UU baru, yaitu UU Nomor 28 tahun 2007. Juga termasuk perubahan UU PPh yaitu UU nomor 36 tahun 2008 yang mulai berlaku 1 Januari 2009.
Pembenahan itu membuahkan hasil, yaitu peningkatan penerimaan pajak hingga 156% dari target tahun 2008 yang mencapai Rp571 triliun.
Kalau reformasi terus dilanjutkan hasilnya tentu akan lebih optimal. Bahkan, seperti diakui Darmin target penambahan jumlah kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) menjadi 20 juta bisa dicapai dalam 2 hingga 3 tahun mendatang.
Seperti diakui oleh Darmin, cerita kesuksesan tentang sunset policy menutupi reformasi tahap pertama. Walaupun di balik cerita sukses ini masih terdapat beberapa hal yang harus disempurnakan.
Satu persoalan yang masih menjadi sorotan, adalah pembentukan Komite Pengawas Perpajakan yang kendati sudah diamanatkan dalam UU, tetapi tidak pernah direalisasikan.
Lembaga nonstruktural ini dibutuhkan untuk membantu Menkeu dan bersifat mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan.
Itulah sebabnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan pekerjaan reformasi di perpajakan itu harus disempurnakan.
Masih banyak pekerjaan reformasi yang harus diselesaikan, antara lain pembenahan mutu dan integritas serta militansi sumber daya manusia (SDM) perpajakan melalui peningkatan pelatihan dan pendidikan baik di dalam maupun luar negeri.
Selain itu harus dilakukan pembenahan standard operation and procedur (SOP), penerapan key performance indicator (KPI), dan job grading yang antara lain untuk menciptakan transparansi.
Reformasi perpajakan juga ditandai dengan pembentukan kantor pelayanan pajak (KPP) wajib pajak besar orang pribadi yang dimulai dari Provinsi DKI Jakarta.
Pembentukan KPP ini diharapkan dapat mengatasi potensi pajak yang hilang (tax gap). Misalnya dari jumlah wajib pajak yang terdaftar saat ini, yang aktif menunaikan tugasnya masih sekitar 6,8 juta wajib pajak. Tentu saja masih banyak pekerjaan besar lainnya yang harus dikerjakan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.
Atas alasan itu, surat kabar ini sangat menaruh perhatian pada seleksi pejabat yang akan menggantikan posisi Darmin. Harapannya, seleksi yang tepat akan menghasilkan orang tepat pula untuk mengemban tugas yang berat itu.