JAKARTA: Pajak pertambahan nilai-ditanggung pemerintah (PPN-DTP) telah terealisasi sebesar Rp1,8 triliun hingga 17 September 2008 atau 60% dari yang dianggarkan untuk tahun ini sebesar Rp3 triliun.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan pajak itu menjadi instrumen untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng baik curah maupun kemasan.
"Selain PPN-DTP juga diberikan subsidi Rp2.500 per kg," ujarnya belum lama ini.
Pemerintah mengalokasikan dana subsidi minyak goreng sebesar Rp475 miliar pada 2008 untuk enam bulan yang disediakan melalui daftar isian pagu anggaran (DIPA) dengan dua tahap.
PPN-DTP merupakan pajak yang dikenakan terhadap semua jenis minyak goreng dalam peredarannya dari produsen ke konsumen ditanggung oleh pemerintah.
PPN termasuk jenis pajak tak langsung, yakni pajak itu disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang seharusnya dia bayar.
Tahap I sebesar Rp82 miliar telah direalisasikan sebesar Rp80 miliar atau sebesar 97%, sedangkan tahap II sebesar Rp393 miliar, tetapi sebesar Rp237 miliar masih dibintangi (ditunda pencairannya) oleh Ditjen Anggaran, sehingga yang dapat digunakan baru sebesar Rp156 miliar dan telah terealisisasi Rp67 miliar atau 43%.
Menurut Mendag, evaluasi dari tahap I akan diselesaikan pada September ini agar subsidi tahap II dapat dilanjutkan.
Upaya lain untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng, kata Mendag, dengan melakukan verifikasi pengangkutan antarpulau untuk kelapa sawit dan produk turunannya.
"Selama ini belum ada indikasi penyalahgunaan pengangkutan CPO antarpulau untuk tujuan ekspor secara ilegal," ujar Mari.
Menurut dia, rencana penanggungan pajak itu hanya pada jenis minyak goreng curah karena minyak goreng jenis itu yang banyak dikonsumsi masyarakat.
Pedagang yang mendapatkan subsidi tersebut, meskipun berujung pada harga minyak goreng menjadi lebih murah, tetapi efektivitas penanggungan pajak itu oleh pemerintah belum terlihat, kecuali pada penurunan harga minyak goreng.
Gunaryo, Sekretaris Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, menjelaskan telah menanggung pajak itu terhadap minyak goreng serta memberikan subsidi komoditas itu Rp2.500 per kg selama 6 bulan total Rp500 miliar.
Mendag memaparkan bahwa prioritas utama Depdag yakni dengan menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan stok dan kelancaran distribusi dan revitalisasi pasar tradisional.