Follow Us :

JAKARTA – Beberapa pihak mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mewajibkan penyertaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi penyumbang dana kampanye. Namun hal tersebut dinilai menyalahi Undang-Undang jika NPWP itu diwajibkan.

"Ini sudah keluar dari konteksnya. Kita tidak mau terhambat dengan tidak bisa menyumbang gara-gara tidak mempunyai NPWP. Karena itu memang tidak diwajibkan," ujar Anggota Komisi II Ferry Mursyidan Baldan kepada okezone, Kamis (27/11/2008).

Namun, lanjutnya, kalau untuk memudahkan pengecekan Ferry mempersilahkan penerapan kebijakan tersebut. "KPU bisa mengeluarkan itu dengan catatan tidak diwajibkan. Prinsip dasarnya, setiap penyumbang harus menyertakan alamat dan nama yang jelas. Kan jelas aturannya, jadi bukan di NPWP-nya," terangnya.

Meski demikian, Ferry mengaku kebijakan tersebut tidak merepotkan, karena  sifatnya hanya untuk penguatan saja. "Kalau kita punya ya dicantumkan karena itu akan memudahkan untuk pengecekan," katanya. (ded)

Maria Ulfa Eleven Safa

error: Content is protected