Follow Us :

Perhitungan NJOP untuk tanah negara belum selesai

JAKARTA. para pengembang rumah susun sederhana sewa (rusunawa) atau rumah susun sederhana milik (rusunami) terpaksa harus bersabar. Mereka belum bisa memperoleh lahan dengan harga yang terjangkau. Hingga saat ini, Departemen Pekerjaan Umum (DPU) masih menghitung usulan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah negara yang akan menjadi lahan pembangunan rusuna.

Departemen PU nanti akan menyerahkan usulan NJOP itu kepada Menteri Keuangan (Menkeu) yang akan menetapkannya dalam peraturan Menkeu (PMK). Inilah acuan bagi Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk menjual tanah negara kepada para pengembang rumah susun.

Namun akibat belum jelas kapan PMK akan terbit, Kementerian mengancam akan menjual tanah negara tersebut meski tanpa PMK. Alasannya, Kemenpera ingin mengejar target pembangunan 1.000 menara rumah susun sesuai jadwal.

"Kalau PMK-nya tidak turun-turun, kami akan melakukan by pass, "kata Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Zulfi Syarif Koto kepada KONTAN Minggu 920/7) kemarin.

Sepertinya Zulfi Syarif sudah tidak sabar menunggu PMK terbit. Padahal wewenang menjual aset negara hanya pada Departemen Keuangan. Namun Zulfi Syarif beralasan, by pass itu agar masyarakat bisa segera mendapat rumah susun dengan harga terjangkau.

Perpanjangan Sewa

Ia juga khawatir jika Menkeu tidak segera menerbitkan PMK, target pembangunan 1.000 menara rusun bakal molor. Apalagi harga material bangunan kian melambung. Jika terbitnya PMK makin molor, harga rumah susun yang sebelumnya di patok maksimal seharga Rp 144 juta bisa melonjak tinggi.

Dengan harga itu, pemerintah yakin rakyat yang penghasilannya pas-pasan masih bisa menjangkaunya. Sementara, saat ini harga jual tanah dikawasan Kemayoran, misalnya, sudah diatas Rp 5 juta per meter persegi. Padahal harga tanah yang pas untuk rumah susun maksimal Rp 1 juta per meter persegi.

Selain itu, Zulfi juga menyatakan Menkeu merevisi PMK nomor 96 tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Dalam peraturan tersebut, lahan negara hanya bisa disewakan paling lama lima tahun. Zulfi menginginkan batas waktu sewa lebih panjang agar pengembang bisa membangun rumah susun di atas lahan tersebut. "Kami usul masa sewa lahan itu bisa 50 tahun,"katanya.

Sementara Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto mengatakan, Depkeu masih menunggu usulan tentang NJOP lahan negara dari Direktur Jenderal Cipta Karya DPU. Setelah menerima usulan, Dirjen Pajak kemudian yang akan menetapkan NJOP. "Pada prinsipnya kami setuju melepas aset negara di bawah NJOP untuk kepentingan pembangunan rumah susun, "kata Hadiyanto.

Rencana pemerintah menjual aset tanah dibawah NJOP sebenarnya sah-sah saja. Berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, pemerintah boleh menjual tanah milik negara/daerah di bawah NJOP selama tanah itu untuk pembangunan rusun sederhana.

Yohan Rubiyantoro

error: Content is protected