JAKARTA – Proyek pembangunan sarana dan prasarana kereta api di Sumatra yang nantinya akan dikerjakan oleh joint venture antara PT Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Kereta Api (Persero) terhambat oleh masalah pembebasan pajak.
"Ini tinggal menunggu dari Depkeu tentang pembebasan pajak ini," ujar Direktur PT Batubara Bukit Asam (PTBA) Sukrisno RDP dalam rapat dengan Komisi VI DPR, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/12/2008).
Sebagai gambaran, PTKA tidak dapat melanjutkan proses joint venture tersebut dan melaksanakan proyek sarana kereta api di Sumatra karena menunggu pembebasan pajak. "Pajaknya berat sekitar Rp450-600 miliar," katanya.
Ia melanjutkan, ada dua syarat yang harus dilakukan untuk mendapatkan pembebasan pajak tersebut, yaitu perusahaan yang akan melakukan joint venture harus perusahaan BUMN dan setelah 20 tahun harus keluar dari kerja sama tersebut.
Sebagai informasi, proyek pembangunan sarana kereta api ini diperuntukan untuk mengangkut produksi batu bara PTBA yang mengalami peningkatan menjadi 20 juta ton per tahun, dari awalnya 8 juta ton per tahun.
Terkait dengan buy back BUMN beberapa waktu lalu, PTBA menergetkan mengeluarkan dana sebesar Rp1 triliun. Tetapi pada kenyataannya, PTBA hanya mengeluarkan dana sebesar Rp14,2 miliar untuk membeli sebesar 2,82 juta saham.
Widi Agustian