JAKARTA: Pemerintah menetapkan besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penentuan besaran penghasilan kena pajak (PKP) maksimal 3% dari omzet dan paling banyak Rp10 miliar bagi industri rokok dengan omzet sampai Rp500 miliar.
Untuk industri rokok dengan omzet mulai Rp500 miliar sampai Rp5 triliun maksimal 2% dari omzet, dan maksimal 1% dari omzet bagi industri rokok dengan omzet di atas Rp5 triliun, tulis aturan itu yang diterima Bisnis, awal pekan ini.
Ketentuan itu tercantum dalam PMK tertanggal 10 Juni 2009 No. 104/ PMK.03/ 2009. Aturan itu berlaku surut yaitu sejak 1 Januari 2009.