JAKARTA – Perusahaan rokok PT HM Sampoerna Tbk menolak rancangan pengenaan pajak rokok daerah, yang sedang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Manager Komunikasi Sampoerna Elvira Lianita mengatakan pajak itu akan menjadi beban tambahan bagi perusahaan. "Kami tegas keberatan dengan rancangan itu," ujarnya kemarin.
Pajak rokok daerah dinilai akan menjadi beban tambahan. Sebab, selama ini perusahaan telah dikenai pajak cukai. "Ini mekanisme di luar sistem cukai yang telah berjalan dengan baik di Indonesia," katanya.
Menurut dia, sistem cukai merupakan sistem yang telah teruji, terstruktur, dan terbukti mengamankan pendapatan negara. "Dengan demikian, tidak perlu ada pajak tambahan," ujar Elvira. Kebutuhan alokasi dana daerah yang terkait dengan cukai rokok seharusnya diatur oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, pemerintah dan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyepakati tarif pajak rokok sebesar 10-15 persen dari nilai cukai. Tarif pajak ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap tahun mulai 2014, yang mekanisme pemungutannya diserahkan ke daerah.