Follow Us :

JAKARTA : Produsen dan konsumen tepung terigu nasional meminta pemerintah tidak mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dalam penjualan tepung terigu seperti sebelumnya.

Kebijakan penghapusan PPN ini sangat membantu produsen terigu untuk menetapkan harga jual yang lebih murah, sehingga tidak memberatkan konsumen terigu yang sebgian besar merupakan usaha kecil dan menengah (UKM).

"Sejak 1 Januari 2009, pemerintah sudah tidak menanggung PPN terigu. Jadi produsen terigu harus menganggungnya. Namun hingga saat ini, kami belum membebani ke konsumen yang sebagian besar UKM. Tapi sampai kapan kita bisa mengakomodasi ini," kata Ketua Umum Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Fransiscus Welirang di Jakarta, Jumat (16/1).

Menurut dia, beban PPN selama 1 tahun diperkirakan mencapai Rp 2,2 triliun dihitung dari konsumsi sekitar 3,3-3,5 juta ton. Namun produsen terigu bersepakat untuk tidak memebebani PPN pada konsumen setelah pencabutan fasilitas atau insentif PPN tersebut. Dalam hal ini, harga terigu akan tetap sama di tingkat konsumen.

Ini bisa diupayakan produsen terigu karena adanya penurunan harga gandum (bahan baku terigu) di pasar internasional. "Bahkan, harganya semakin turun akibat tren harga gandum, bahan bakar minyak, dan tarif dasar listrik yang sedang turun. Tapi apakah nanti tidak akan ada lagi gejolak. Sekarang masalah kurs saja, kita sudah berat. Oleh karena itu, untuk saat ini jika PPN 10 persen bisa dihapus, maka kami siap menurunkan harga jual seperti saat ini," ujarnya.

Franky menjelaskan, harga gandum memberikan kontribusi sebesar 85 persen dari total biaya produksi. Data Aptindo menyebutkan, harga tepung terigu pabrikan pada tahun lalu sebesar Rp 125.000 hingga Rp 155.000 per sak. Namun saat fasilitas insentif PPN dicabut atau per Januari 2009, harga juga tidak berubah signifikan.

"Jadi, harganya tidak terpaut jauh. Sebab PPN ditanggung produsen. Kalau diberikan pembebasan PPN, maka harga terigu bisa lebih murah dan ini akan membantu konsumen dari UKM dan rumah tangga," tutur Franky.

Lebih jauh Franky menjelaskan, seharusnya penjualan tepung terigu tidak dikenakan PPN seperti sebelumnya karena menyangkut hidup orang banyak dan menjadi gantungan jutaan hidup tenaga kerja. Dalam hal ini, posisi tepung terigu sama dengan komoditas lain yang mendapatkan      penghapusan PPN seperti beras, jagung, kedelai, dan lainnya.

"Jika harga terigu turun, UKM-UKM itu kan bisa melakukan pengembangan usaha dan menyerap lebih banyak lagi tenaga kerja. Apalagi di tengah krisis seperti saat ini, banyak tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja beralih jadi UKM," tuturnya.

Andrian

error: Content is protected