Jakarta, Kompas – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginginkan kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group ditangani secara transparan, akuntabel, dan tidak ada yang disembunyikan. Asian Agri juga diminta agar menyelesaikan apabila ada perselisihan dan kewajiban yang belum dipenuhi.
Demikian dikatakan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa seusai berkunjung ke Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/9) malam. ”Kalau dispute, jangan digantung. Selesaikan. Presiden meminta semua transparan, akuntabel, dan tidak ada yang disembunyikan,” katanya.
Menurut Hatta, terdapat beberapa surat dari Asian Agri yang dikirim ke Departemen Keuangan. Surat untuk menyelesaikan persoalan pajak Asian Agri itu sudah direspons. Saat ditanyakan surat itu akan mengubah pertimbangan Departemen Keuangan atau tidak, Hatta mengatakan, Menteri Keuangan mempunyai pegangan dan itu akan menjadi sikapnya.
Kasus manipulasi pajak yang diduga dilakukan Asian Agri ditangani sejak awal tahun 2007 dan 12 tersangka ditetapkan. Kerugian negara sekitar Rp 1,3 triliun.
Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung, Indra Perwira, mengatakan, keinginan Presiden terhadap penanganan kasus Asian Agri itu bukan imbauan lagi, tetapi harus diterapkan. Kasus itu wajib diselesaikan secara transparan.
”Keterbukaan menjadi indikasi good corporate governance (tata pemerintahan yang baik). Perilaku itu seharusnya melekat. Sekarang masanya keterbukaan informasi publik,” katanya. Sejumlah problem yang pada masa sebelumnya sempat terjadi disebabkan ketidakterbukaan pemerintah.
Karena itu, katanya, transparansi perlu menjadi acuan. Tak ada yang perlu lagi disembunyikan dalam penanganan kasus Asian Agri. Asian Agri wajib menyelesaikan kewajibannya.
Kejaksaan menunggu
Di Jakarta, Jumat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga menjelaskan, Kejaksaan Agung saat ini menanti penyerahan berkas penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak di Asian Agri Group dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Diharapkan, nantinya berkas itu dilengkapi dengan perhitungan kerugian keuangan negara.
”Kami menunggu saja. Kapan diserahkan, kami siap menerima,” katanya.
Ritonga mengingatkan, Ditjen Pajak pernah menyerahkan berkas penyidikan itu kepada kejaksaan. Namun, setelah diteliti, berkasnya dikembalikan lagi karena belum dilengkapi penghitungan kerugian negara.
Kepala Subdirektorat Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane yang dihubungi Jumat sore menyatakan, saat ini pihaknya sedang meneliti dokumen yang disita. Ini termasuk memperbaiki surat penyitaan dan berkas penyidikan yang berbeda dari sebelumnya.