Follow Us :

CIREBON, KOMPAS – Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama menyimpulkan, upaya penanggulangan korupsi oleh pemerintah belum berjalan. Penegak hukum di bawah Presiden, yaitu kepolisian dan kejaksaan, tidak menunjukkan keseriusan dalam melawan korupsi.

Presiden harus menggunakan kewenangannya secara penuh dan tidak tebang pilih memerangi korupsi. Demikian salah satu rekomendasi Munas NU di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (17/9). Rekomendasi dibacakan Ketua Tim Rekomendasi Munas Masduki Baidhlowi dalam sidang pleno yang dipimpin Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud.

"Ketidakseriusan pemberantasan korupsi oleh kedua lembaga itu hanya dapat diatas oleh presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, sekaligus selaku atasan langsung kepolisian dan kejaksaan," ujar Masduki.

Untuk memperkuat perang melawan korupsi, Munas NU mendukung penerapan hukuman mati bagi koruptor yang membangkrutkan negara atau berkali-kali korupsi. Politik uang juga dinyatakan haram.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diberi rekomendasi hadir bersama Ny Ani Yudhoyono dan sejumlah menteri, antara lain Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.

Dalam pengarahannya, Presiden menerima dan menyambut baik rekomendasi NU itu. "Pemerintah akan mempelajari dan menindaklanjuti. Rekomendasi NU sama persis dengan yang dibahas pemerintah. Jadi, pemerintah dan NU satu hati. Kewajiban pemerintah merespons dengan baik," katanya.

Presiden berharap rekomendasi NU diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, penegak hukum, masyarakat luas, dan warga NU sendiri. Presiden menyatakan salut atas rekomendasi NU terkait persolan korupsi.

"Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika ada yang di partai dekat dengan saya, saya harus adil. Siapa saja yang melakukan korupsi harus diadili. Mari dukung jajaran penegak hukum," katanya.

Presiden juga merespons rekomendasi fundamental terkait wacana perubahan kelima UUD 1945. "Rakyat sebagai pemegang demokrasi perlu dilibatkan dan dimintai pendapat. Jika memang perlu ada perubahan kelima, harus benar-benar dengan alasan yang kuat," kata Yudhoyono.

Lima jihad

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj minta agar rekomendasi Munas NU tidak disalahpahami. Munas NU ini murni melakukan kajian agama, tidak ada kepentingan politik. Menurut dia, soal korupsi, hak asasi manusia, penegakan hukum, pendidikan, dan kesehatan adalah jihad yang harus diperjuangkan.

"Membayar pajak itu tidak ada dalam syariat Islam, yang ada adalah membayar zakat yang hukumnya wajib. Tapi, umat Islam harus membayar pajak karena harus taat kepada pemerintah. Boleh menarik pajak jika untuk membangun negara. Kalau pajak dikorupsi oleh Gayus-gayus, maka NU memberikan peringatan. Kewajiban membayar pajak akan ditinjau ulang," kata Said Aqil.

Jika pajak digunakan untuk kepentingan rakyat, ada perbaikan, langkah positif, kebocoran berkurang, NU akan mendukung pemerintah. "Kalau tidak, NU akan boikot bayar pajak. Kewajiban NU sebagai ormas agama menyampaikan peringatan ini. Soal dipedulikan atau tidak, ya kami ingatkan dulu. Kalau makin parah, tentu akan ada langkah selanjutnya," ujarnya.

Fachry Ali, pendiri Lembaga Studi dan Pengembangan Etika Usaha Indonesia, yang juga hadir dalam Munas Alim Ulama NU, mengatakan, respons yang diberikan Yudhoyono atas rekomendasi Munas NU terbilang cepat.

"Rekomendasi NU yang diterima Presiden tentu sudah diperhalus. Itulah konsep NU. Daripada Presiden menerima atau mendengar dari orang lain, lebih baik NU menyampaikannya langsung kepada Presiden dan langsung direspons," kata Fachry Ali.

Hukuman mati

Rekomendasi hukuman mati untuk koruptor yang disampaikan Munas Nu mendapatkan beragam tanggapan. Hukuman mati bagi koruptor tidak menjamin berkurangnya korupsi. Hukuman maksimal seumur hidup hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya. "Hakim jangan ragu-ragu menjatuhkan hukuman kurungan badan dalam waktu lama," kata Direktur Program Imparsial Al Araf.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi menyatakan setuju sekali gagasan NU untuk menghukum mati koruptor dengan persyaratan tertentu dan ketat.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan menyatakan, bagaimanapun, hukuman yang berat diperlukan dalam memberantas korupsi. Ade melihat ada aspek penting yang juga perlu diperhatikan agar pemberantasan korupsi berhasil, yakni memiskinkan koruptor.

Terkait ancaman NU untuk memboikot pembayaran pajak, Menteri Keuangan Agus Martowardojo minta masyarakat tidak melakukannya. Pembayaran pajak penting untuk pembangunan. Pemerintah berjanji akan semakin transparan dan akuntabel dengan penegakan hukum.

Agus sepakat penerapan hukuman mati untuk koruptor asalkan diatur undang-undang. "Ekonomi yang tumbuh akan makin optimal dengan dukungan pembangunan yang dananya antara lain dari pajak," ujarnya.

error: Content is protected