Follow Us :

JAKARTA: Pemerintah menegaskan tidak akan menghapus pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendati kalangan pengusaha menginginkan agar pungutan tersebut dihapuskan atau dimasukkan dalam pungutan cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pada dasarnya pengenaan PPnBM bertujuan untuk mengurangi regresivitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan untuk membatasi konsumsi barang mewah.

"Konsep pengenaan PPnBM ini berbeda sekali dengan cukai yang bertujuan mengurangi konsumsi barang-barang dalam rangka perlindungan masyarakat di bidang kesehatan, ketertiban, dan keamanan," jelasnya dalam acara diskusi mengenai RUU PPN di Jakarta, kemarin.

Regresivitas PPN menunjukkan penurunan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai dengan penurunan objek pajak.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia M.S. Hidayat mengatakan hasil pertemuan Asia Tax Summit 2008 di Singapura mengungkapkan PPnBM di Asia diberlakukan hanya oleh dua negara, yaitu Indonesia dan Vietnam.

"Di negara lain tidak digunakan, apalagi seperti kita ketahui Vietnam adalah negara yang sistem pajak dan prosedur pajaknya ketinggalan, jadi tinggal kita berdua [yang terapkan PPnBM]," katanya.

Hidayat menuturkan pengenaan tarif maksimal PPnBM di Vietnam sendiri hanya 80% dan itu pun rencananya juga akan diturunkan lagi menjadi 70%.

Pada bagian lain, Sri Mulyani meminta agar dunia usaha lebih realistis dan tidak perlu mempersoalkan lagi penerapan PPnBM di Indonesia. Menurutnya, hal yang lebih penting untuk saat ini adalah pembahasan mengenai definisi barang mewah.

"Kami lebih cenderung untuk mengaitkan definisi barang mewah dengan income per kapita karena terkadang barang yang tahun ini tergolong mewah bisa jadi tahun depan menjadi barang biasa," tuturnya.

Mengenai tarif atas PPnBM sebesar 200% yang dinilai terlalu tinggi, Sri Mulyani mengatakan pemerintah siap berdiskusi dengan semua pihak untuk membahas masalah tersebut. Namun, proposal yang diajukan pemerintah tidak akan berubah karena semuanya bergantung pada pembahasan dalam rapat panitia kerja RUU PPnBM.

Dalam draf RUU PPN PPnBM, pemerintah mengusulkan pengenaan tarif PPnBM minimal 10% dan maksimal 200%.

Bisa tertunda

Ketua Panitia Khusus Paket RUU Perpajakan Melchias Markus Mekeng mengatakan DPR akan melihat sisi keadilan sebagai dasar pertimbangan menetapkan besaran PPnBM.

Ke depan, parlemen tidak akan menutup kemungkinan penurunan tarif hingga penghapusan jika pemerataan ekonomi sudah dirasakan semua lapisan masyarakat.

Dia mengakui masa sidang tahun ini sudah semakin tipis dan kemungkinan tidak selesai tahun ini. Namun, PPnBM bisa langsung diterapkan tidak perlu menunggu 2010, jika RUU-nya disahkan tahun depan. "Karena waktunya sudah mepet tinggal dua bulan."

Sementara itu, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah juga mengusulkan adanya perlakuan khusus tanpa mengganggu sistem PPN, yaitu dengan diterapkannya deemed pajak masukan.

error: Content is protected