JAKARTA – Usulan pemerintah mengenai penetapan tarif batas atas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 200% belum final. Dirjen Pajak Departemen Keuangan, Darmin Nasution, mengatakan pemerintah dan DPR belum menyepakati besarannya.
”Tidak ada yang spesial di situ meskipun angkanya besar. Jika sudah disetujui, nanti dipakai untuk barang yang sangat sangat mewah,” jelasnya, pekan lalu.
Salah satu kriteria kemewahan barang yang digunakan, lanjut dia, adalah jarang dimiliki orang. Misalnya pesawat pribadi mewah.