Di akhir-akhir masa jabatannya, kata Menteri Kehutanan di Jakarta, Minggu (23/5), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken surat pembatalan Peraturan Menkeu soal penerapan PPN log. "Ya, Ibu Ani sudah setuju membatalkan PPN log. Aturan itu berlaku bulan ini. Ini bagus karena tidak akan membebani industri. Soalnya bahan baku memang tak seharusnya dikenai pajak, kecuali hasil akhir produknya," kata Menhut.
Dengan pembatalan PPN log ini, kata dia, industri berkesempatan untuk meningkatkan produksi, sekaligus daya saing produk kehutanan. Menhut Zulkifli Hasan juga menyebut jika PPN log tidak di batalkan, upaya Kemenhut menambah areal hutan rakyat sebagai pemasok utama industri kehutanan akan terganggu. "Ini bagus untuk industri kehutanan. Apalagi log atau kayu bulat itu bahan baku. Hutan rakyat kini makin luas, pasokan kayunya juga besar," katanya.
Pengenaan kembali PPN Log, kata Menhut, hanya membuat hasil hutan, terutama hutan rakyat, menjadi tidak kompetitif. "Sekarang kita upayakan makin kompetetif lagi," kata Zulkifli Hasan. Sebelumnya, kalangan pebisnis di sektor kehutanan juga telah mengajukan keberatan atas pengenaan PPN terhadap kayu bulat dan komoditas hasil hutan lainnya seiring dengan pemberlakukan secara efektif Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Ketua Umum Masyarakat Perhutanan Indonesia (MPI), Sudradjat DP menyatakan pengenaan PPN terhadap kayu bulat dan hasil hutan bisa menekan daya saing produk hasil hutan. Pengenaan PPN sebesar 10 persen untuk komoditas kehutanan jelas tidak adil dan akan menekan daya saing produk hasil hutan.
Sebelumnya, log dan sejumlah komoditas hasil hutan seperti rotan, bambu, dan getah pinus masuk dalam kategori barang strategis, sehingga dibebaskan dari PPN. Hal itu, kata dia, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/2007 yang merupakan penjabaran dari Pasal 4 A UU 18/2000 tentang Perubahan Kedua atas UU 8/1983 tentang PPN dan PPnBM.
Namun, dalam beleid PPN yang baru No.42/2009, Pasal 4A dihapus dan membuat PP 7/2007 tidak lagi punya payung hukum. Penetapan jenis barang yang bebas dari PPN kemudian diatur di dalam UU 42/2010. "Sayangnya kayu bulat dan hasil hutan tidak termasuk yang ditetapkan sebagai barang bebas PPN," ujarnya.
Menurut Sudradjad, pengenaan PPN untuk hasil hutan juga dinilai tidak adil karena jenis barang lain dengan karakteristik sama, yakni belum diolah dan diambil langsung dari sumbernya, seperti bahan tambang, justru dibebaskan dari PPN. "Undang-undang tersebut diskriminatif terhadap sektor kehutanan. Apa bedanya bahan tambang dengan kayu bulat? Sama-sama belum diolah dan diambil langsung dari sumbernya, tapi kenapa hanya bahan tambang bebas PPN?"
