Follow Us :

JAKARTA: Ditjen Pajak hanya akan menerapkan tarif PPn-BM maksimal 100%. Oleh sebab itu, dunia usaha tidak perlu khawatir dengan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPn-BM) tersebut.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Suryo Pratomo mengatakan dalam pembahasan peraturan pelaksana UU No. 42/2009 tentang PPN dan PPnBM, khususnya yang mengatur soal tarif PPnBM, Ditjen Pajak mengusulkan tarif maksimal 100%.

"Kami mengusulkan tarifnya 100%, seperti yang telah sering kali disampaikan, kami tidak akan menggunakan tarif 200%. Namun, itu masih bergantung pada konsultasi dengan DPR," katanya akhir pekan lalu.

error: Content is protected