Jakarta-Bunga dan diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga yang diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final 15 persen.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), selain BUT, tetap dikenakan tarif 20 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.
Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Departemen Keuangan Djoko Slamet Surjoputro dalam siaran pers, Senin (9/2). “Ketetapan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2009 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2009,” jelasnya.
Menurutnya, khusus untuk bunga dan diskonto dari obligasi yang diperoleh perusahaan reksadana yang terdaftar pada badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dikenakan PPh final.
Untuk bunga dan diskonto obligasi yang diperoleh pada tahun 2009-2010, kata Djoko, dikenakan PPh final 0 persen, sementara bunga dan diskonto obligasi yang diperoleh pada tahun 2011-2013 dikenakan 5 persen. “Untuk bunga dan diskonto obligasi yang diperoleh pada tahun 2014 dan tahun-tahun berikutnya, dikenakan 15 persen,” ungkap Djoko.
PPh final tersebut, sambung dia, dipotong oleh penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk atas bunga dan diskonto yang diterima pemegang obligasi. Pemotongan itu, ujar Djoko, dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, sedangkan terhadap diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi.
Di samping itu, tambah Djoko, pemotongan juga dilakukan oleh perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan pembeli. “Mereka melakukan pemotongan atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi,” katanya.