Follow Us :

Jakarta – Untuk mencegah distorsi pajak penghasilan transaksi syariah dengan transaksi konvensional, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah lebih rinci mengenai transaksi syariah.

Demikian siaran pers dari Direktur Humas Pajak Djoko Slamet Surjoputro yang diterima Minggu (26/10/2008). "Dalam RUU tentang Pajak Pertambahan Nilai telah diakomodasi ketentuan yang mengatur mengenai transaksi penyerahan barang berdasarkan prinsip syariah bukan merupakan penyerahan barang kena pajak sepanjang transaksi tersebut merupakan transaksi pembiayaan," ujarnya.

Sementara itu agar Indonesia lebih memahami mengenai perpajakan transaksi syariah, Departemen Keuangan juga akan menggelar Konferensi Teknis ATAIC (Association of Tax Authorities of The Islamic Countries) yang ke 5 di Nusa Dua- Bali tanggal 26-31 Oktober 2008.

Konferensi ini akan dibuka oleh Menkeu Sri Mulyani dengan didampingi Direktur Jenderal Pajak sebagai Chairman of the 5th ATAIC Technical Conference.

Hal yang dibicarakan dalam konferensi tersebut antara lain adalah tentang pemajakan atas transaksi yang berbasis Syariah, hal ini sangat diperlukan oleh Indonesia untuk memperoleh pengalaman-pengalaman Negara-negara Islam dalam penerapannya.

"Sampai dengan siang hari ini telah datang 12 dari 22 anggota delegasi yang akan hadir," ujarnya.(ddn/ddn)

Dadan Kuswaraharja

error: Content is protected