Follow Us :

Jakarta. Peraturan Pemerintah (PP) tentang pajak pendapatan bunga obligasi pada reksadana belum juga terbit. Rancangan PP tersebut jelas menyebut, pendapatan bungan obligasi bagi reksadana masih bebas pajak sampai 2010.

Nah, kabarnya, PP itu bakal terbit sebelum 10 Februari 2009. "Kami mendapat sinyal dari Direktorat Jenderal Pajak PP itu akan keluar sebelum 10 Februari. Mudah-mudahan bisa," kata Ketua Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia Indonesia (APRDI) Abiprayadi Riyanto, Kemarin (2/1).

Masalahnya, selama PP itu belum juga terbit, bank kustodian masih terus memotong 20% dari pendapatan bunga itu untuk pencadangan atas pajak bunga obligasi reksadana. Yang menjadi acuan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan bank kustodian untuk tetap memotong pajak pendapatan bunga obligasi reksadana itu adalah ndang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan.

Bahkan, kalau sampai 10 Februari  2009 PP belum juga terbit, bank kustodian akan menyetorkan pencadangan pajak pendapatan bunga obligasi itu ke kas negara. Sebaliknya, bila PP sudah terbit sebelum 10 Februari 2009, bank kustodian akan segera  mengembalikan dana itu ke reksadana milik nasabah.

Direktur Bahana TCW Investment Management Edward Lubis mengatakan, kelak manajer investasi (MI) akan minta restitusi atau pengembalian dana begitu PP berlaku dan MI sudah terlanjur menyetorkan dana potongan pajak itu ke kas negara. Masalahnya, meminta restitusi akan memakan waktu lama. "Yang kasihan nasabahnya, terutama nasabah terproteksi karena return mereka sudah terperangkas,"imbuhnya.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution sendiri menegaskan, selama aturan baru belum terbit, pendapatan bunga obligasi di reksadana baru terkena pajak 5% mulai 2011 hingga 2013. Mulai 2014, Pajak naik menjadi 15%.

Toh, bank kustodian tetap memotong return reksadana meski ada jaminan dari Darmin. "Itu kan baru pernyataan lisan, belum ada hitam di atas putih," kata seorang manajer investasi.

wahyu Tri R., rika Theo

error: Content is protected