Follow Us :

Ada tambahan 463.094 UMKM baru yang mulai membayar pajak sejak pertengan 2018
 
JAKARTA. Usaha pemerintah memperluas basis pajak ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah  (UMKM) menunjukkan hasil positif. Kebijakan pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi  pelaku UMKM  dari  1% menjadi 0,5%, efektif menambah jumlah wajib pajak. Selain itu, meski tarif PPh turun, tapi penerimaan pajak meningkat.
 
Penurunan tarif PPh tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  23 Tahun  2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki  Peredaran  Bruto Tertentu. PP  ini merupakan perubahan atas PP Nomor 46 Tahun  2013  yang  berlaku efektif mulai 1 Juli 2018.
 
Menurut  Direktur  Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat  Jenderal  (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama  jumlah  pembayar pajak dari UMKM terus bertambah pasca pemberian insentif PPh. "Jadi  ke  depan,  kami  akan meningkatkan  terus  penerimaan  dengan  PP  nomor 23 tahun 2018," tutur Hestu, Kamis (10/1).
 
Direktorat  Jenderal Pajak  mencatat, hingga 7 Desember2018,  jumlah pembayar PPh Final UMKM mencapai  1,69 juta wajib pajak, dengan nominal penerimaan sebesar Rp 5,37 triliun. Kantor pajak mencatat ada 463.094 wajib pajak yang  baru  membayar  pada Agustus sampai 7 Desember 2018. Mereka sebelumnya belum pernah membayar PPh final UMKM atau PPh pasal 25 pada April, Mei, Juni dan Juli. Dan,  dari  jumlah  pembayar ini, ada 311.197 wajib pajak baru terdaftar per 1 Juli 2018.
 
Menurut Hestu, pelaku UMKM bukan tidak mau membayar pajak,  tapi membutuhkan  tarif  lebih  rendah. Selain itu mereka mengharapkan cara penghitungan yang sederhana dan cara pelaporan mudah. Karena itu, Ditjen Pajak  akan  terus  melakukan berbagai pendekatan dengan para  pelaku  usaha  dengan coba  membantu  mengembangkan bisnis mereka.
 
Hestu mengakui,  saat  ini kontribusi pajak UMKM masih sangat kecil dibandingkan dengan total penerimaan negara dari pajak. Namun, potensi penerimaan pajak dari sektor UMKM masih  sangat besar, mengingat pelaku UMKM  sangat  banyak dan tersebar di seluruh Indonesia.
 
Perlu kemudahan
 
Ketua Himpunan Pengusaha Muda  Indonesia  (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani sepakat bahwa  segala  insentif dari pemerintah, baik dari sisi penurunan tarif PPh maupun kemudahan lain mendapatkan respon positif dari pengusaha. Kini, tugas pemerintah adalah mendorong  pelaku  UMKM untuk terus patuh membayar pajak mereka.
 
Selain itu Ditjen Pajak bisa terus memperluas basis pembayar pajak dengan berbagai upaya ekstra. Misalnya Ditjen Pajak  bisa  menjalin  kerja sama dengan asosiasi- asosiasi UMKM. Tujuannya agar penerimaan pajak  tidak berkurang, setelah ada insentif PPh dengan memotong tarif hingga separuhnya.
 
Ajib juga menyarankan agar pemerintah terus memberikan berbagai  kemudahan  dalam sisi layanan kepada pembayar pajak. "Insentif itu tidak hanya dalam angka. insentif itu bisa dalam bentuk layanan. Misalnya mempermudah  pendaftaran, pembayaran dan cara penghitungan," kata Ajib. 
 
Bila perlu, pemerintah harus  ramah  teknologi. Pemerintah  bisa  memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi agar pembayaran pajak mudah dilaksanakan, seperti melalui  telepon  selular. Kemudian,  pembayaran  pajak bisa memakai uang digital. 
error: Content is protected