Follow Us :

PADA 2009 nanti, negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak penghasilan (PPh) non migas hingga sebesar Rp 47 triliun. Hilangnya penerimaan itu akibat revisi tiga Undang-Undang (UU) Perpajakan. Rinciannya, sebesar Rp 40 triliun penurunan itu berasal dari empat sumber : penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh), kenaikan besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP), dan pemberian insentif pajak.

Sementara, potensi kehilangan sebesar Rp 7 triliun akibat penerapan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) senilai Rp 5 triliun dan penerapan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebesar Rp 2 triliun.

Saat ini pemerintah masih memproses revisi UU PPN dan PPnBM. Sebelumnya, pemerintah telah merevisi UU PPh dan UU KUP. Tiga peraturan ini akan berlaku 2009. "Seandainya tiga UU Pajak itu tidak diamandemen, penerimaan pajak naik 29,5%. Dengan perubahan ini, maka pendapatan negara turun 9% dari penerimaan tahun lalu,"kata Dirjen Pajak, Darmin Nasution, Kamis (25/9) kemarin.

Penerimaan pajak non-migas pada 2009 ditetapkan sebesar Rp 591,1 triliun atau naik sekitar Rp 6,5 triliun dari angka RAPBN 2009 sebesar Rp 584,5 triliun. Target penerimaan 2009 ini naik 20,5% dibandingkan target APBNP 2008. "jadi walaupun ada potensi kehilangan, namun patokan penerimaan pajak non migas naik,"jelas Darmin.

Untuk mencapai target, Dirjen Pajak terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Cara ini telah dimulai sejak kuartal terakhir 2007 dengan metode profiling wajib pajak.

Rella Shaliha N., Dian Pitaloka S.

error: Content is protected