Follow Us :

MEDAN (SI) – Potensi penerimaan pajak di Sumatera Utara (Sumut) belum maksimal. Di antara 936.609 wajib pajak di Sumut,hanya diperoleh Rp9,5 triliun dalam setahun.Padahal,seharusnya dapat dimaksimalkan tiga kali lebih besar.

Hal ini dikatakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut Yusri Natar Nasution dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut di Medan kemarin. Yusri menuturkan,penerimaan pajak per tahun seharusnya bisa diterima sebesar Rp28,5 triliun atau tiga kali lipat dari penerimaan biasanya. Bahkan,jika wajib pajak terdaftar melaporkan semua kegiatan usaha,bisa mencapai tiga atau empat kali lipat daripada pendapatan sebenarnya.

”Banyak usaha yang tidak mendaftar. Padahal, kewajiban pajak ini untuk kemajuan pembangunan,” ujarnya. Berdasarkan data, realisasi penerimaan pajak meningkat dari tahun ke tahun.Pada 2008, realisasi penerimaan pajak di Sumut mencapai Rp8,575 triliun, pada 2009 mencapai Rp9,5 triliun, dan pada semester I/2010 mencapai Rp 4,802 triliun dari rencana Rp11,750 triliun.

Untuk tunggakan pajak pada 2010 mencapai Rp1,812 triliun yang berasal dari pajak penghasilan, di dalamnya PPh orang pribadi, PPh Pasal 21, dan PPh lainnya. Selain itu, PPN dan PPnBM, pajak lainnya,PBB,dan BPHTB. Untuk mengamankan penerimaan negara,Yusri menambahkan, Kantor Wilayah DJP Sumut akan menggiatkan program sosialisasi pajak kepada masyarakat luas. Selain itu,dengan mempererat kerja sama dengan bank dan kantor pos sebagai tempat pembayaran pajak.

”Kami tidak menerima pembayaran pajak secara tunai karena semua transaksi wajib pajak pribadi atau badan melalui pihak bank,”tandasnya. Ketua Komisi C DPRD Sumut Arifin Nainggolan menyatakan,untuk mendapatkan potensi penerimaan pajak yang bisa mencapai tiga kali lipat harus dengan cara proaktif mendekati masyarakat. Langkah ini harus dilakukan karena pajak penting untuk pembangunan.

”Harus jemput bola atau melakukan penyisiran terhadap objek dan subjek pajak baru. Selain itu,kami minta masyarakat untuk melaporkan kegiatan usahanya,” ujarnya. Saat ini, Kantor Wilayah DJP Sumut sedang mendalami penyelidikan terhadap tiga perusahaan terkait dugaan pelanggaran ketentuan perpajakan.Namun,Yusri belum mendapatkan secara lengkap profil keempat perusahaan tersebut.

Sebab, laporan yang masuk berdasarkan pengaduan masyarakat.” Ada tiga perusahaan yang saat ini sedang dalam tahap penyelidikan ditengarai perusahaan tersebut bermasalah terhadap pajak.Namun, kami belum dapat profilnya. Kalau tidak salah, di antaranya PT Vigor dan PT Gol-gol atau Goldon,”ungkapnya.

Yusri menambahkan, penyelidikan yang dilakukan Kantor Wilayah DJP Sumut dengan melakukan pemeriksaan SPT perusahaan itu. ”Kami mencari data-data baru terkait persoalan pajak perusahaan ini.Karena itu,kami harus lakukan pendalaman terhadap persoalan ini,”tandasnya. Jika nanti ditemukan penyimpangan pajak,Yusri menyatakan bahwa pembayaran pajak yang kurang itu harus dibayar. ”Bila diperlukan tindak pidana dalam persoalan ini,akan diteruskan ke penyidikan,” pungkasnya.

error: Content is protected