Follow Us :

Jakarta, Kompas – Polisi berencana memanggil beberapa perwakilan dari perusahaan di bawah Bakrie Group, yang terkait pengakuan bekas pegawai pajak Gayus Tambunan dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang. Pihak Kepolisian Negara RI juga akan berkoordinasi dengan tim dari Direktorat Jenderal Pajak untuk menelisik ada tidaknya indikasi pidana umum dan atau pidana pajak.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi. Ditanya apakah perusahaan-perusahaan tersebut termasuk dari Bakrie Group, Ito mengiyakan. ”Pasti. Iya kami minta keterangan,” kata Ito, Kamis (3/6).

Namun, Ito tidak menjelaskan apakah polisi sudah memiliki temuan-temuan signifikan terkait permainan pajak berbagai perusahaan itu melalui Gayus. ”Masih kami kumpulkan bukti- bukti. Nanti akan dibikin berita acara konfrontasi untuk klarifikasi, di mana diserahkan (uang suap), siapa saksinya. Dikirim aliran dananya lewat apa. Itu kan ada proses panjang,” kata Ito.

Sebelumnya, seperti diberitakan, Gayus kepada polisi mengaku telah menerima sedikitnya 3 juta dollar AS dari perusahaan di bawah Bakrie Group, yaitu PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin (Kompas, 3 Juni 2010)

Kesaksian Gayus itu telah dibantah oleh Juru Bicara Bumi Resources Dileep Srivastava dan juga Aburizal Bakrie. Menurut Aburizal saat ditemui seusai Obrolan Langsat di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, Selasa lalu, meskipun tak lagi mengurusi bisnis, dia meyakini para pegawai di perusahaan tersebut tidak akan menggunakan praktik kotor dalam penanganan persoalan pajak.

Pengacara Gayus, Pia Nasution, juga tidak membantah bahwa dari sekian banyak perusahaan yang pernah ditangani Gayus, ada perusahaan-perusahaan di bawah Bakrie Group.

Berdasarkan keterangan Gayus kepada penyidik, penerimaan ”uang jasa” dari ketiga perusahaan Bakrie Group itu dalam rangka membantu memperlancar proses pemenangan banding PT Bumi Resources, memperlancar pengeluaran surat ketetapan pajak PT KPC yang tertahan, dan membantu membuat surat pemberitahuan pajak pembetulan PT KPC dan PT Arutmin dalam rangka pemutihan. Seluruh proyek ”jasa” itu diperoleh Gayus melalui Alif Kuncoro.

Menurut Pia, saat Gayus terjerat pidana korupsi dan pencucian uang tahun 2009, Haposan Hutagalung (bekas pengacaranya) yang kerap meminta sejumlah uang untuk didistribusikan kepada sederet aparat hukum, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim. Namun, Gayus sendiri tak tahu apakah Haposan benar-benar menyalurkan kepada nama-nama yang disebutnya kepada Gayus.

”Dia (Gayus) diminta oleh Haposan, baru uang diberikan,” kata Pia.

Polisi meyakini Gayus tidak bermain sendiri saat ”bermain” dalam penanganan kasus pajak berbagai perusahaan. Namun, sejauh ini, belum ada pegawai pajak lainnya, rekan Gayus, yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, menurut Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Zainuri Lubis, baru dua pegawai pajak lain berinisial MPM dan JMT yang diperiksa secara intensif sebagai saksi.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa perwakilan empat perusahaan yang pernah ditangani proses banding pajaknya oleh Gayus.

error: Content is protected