Follow Us :

JAKARTA: Menteri Negara Pendayagunaan Apartur Negara menginstruksikan seluruh pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk membayar pajak jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Dalam surat edaran tertanggal 31 Maret 2009 bernomor SE/02/M.PAN/3/2009 tentang Kewajiban PNS Untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, Meneg PAN Taufiq Effendi meminta kepada semua pejabat dan PNS yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk segera memiliki.

Selanjutnya, bagi yang sudah memiliki NPWP diminta untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh dengan benar, lengkap, dan jelas serta menyampaikannya tepat waktu.

Bahkan secara tegas, Meneg PAN minta agar pejabat struktural eselon II atau III yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian untuk memfasilitasi pendaftaran NPWP, tata cara pengisian SPT, dan penyampaian SPT.

"Kepada pejabat dan PNS yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS [PP No. 30/1980]," tegasnya dalam SE itu yang diterima Bisnis, kemarin.

SE tersebut ditujukan kepada para Menteri, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah non-Departemen, para Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan penerbitan SE tersebut kemungkinan terkait dengan tindak lanjut sosialisasi perpajakan yang telah dilakukan Ditjen Pajak di lingkungan instansi pemerintah.

"Mungkin penerbitan SE ini hanya untuk mengingatkan kembali kepada pejabat dan PNS yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya.

Kepatuhan rendah

Pengamat Perapajakan Tax Center UI Darussalam menilai penerbitan SE tersebut justru mengasumsikan kepatuhan para pejabat dan PNS terhadap kewajiban perpajakan selama ini masih sangat rendah.

"SE ini sebenarnya tidak perlu dikeluarkan karena di UU perpajakan sudah diatur pajak itu kewajiban bagi semua orang tanpa pandang bulu termasuk pejabat dan PNS," jelasnya.

Namun begitu, sambungnya, Ditjen Pajak tetap harus menindaklanjuti penerbitan SE tersebut salah satunya dengan membentuk kantor pelayanan pajak (KPP) khusus pejabat. "Ini penting untuk memberikan contoh atau teladan kepada masyarakat," ujarnya.

Djoko mengakui memang selama ini masih banyak pejabat publik yang penyampaian SPT-nya belum benar. "Sementara yang kita lihat, kebanyakan pejabat itu pajaknya nihil. Mungkin karena mereka lupa memasukkan income-income yang lain," tuturnya.

Terkait dengan usulan pembentukan KPP khusus pejabat, menurut Djoko, hal itu tidak perlu dilakukan karena bagi pejabat yang penghasilannya masuk dalam kategori high wealth individual otomatis sudah masuk dalam pelayanan KPP khusus orang kaya.

error: Content is protected