Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Kemhut) Boen Purnama menjelaskan, rendahnya setoran ini karena kebanyakan pengusaha sudah mengajukan permohonan izin pemanfaatan hutan di 2009. Dari total 31.000 hektare, lebih dari 70% di antaranya izinnya keluar tahun lalu. Sisanya, keluar tahun ini.
Faktor lainnya, penghitungan PNBP itu bukan berdasarkan tahun kalender, melainkan sejak permohonan pinjam pakai disetujui. Artinya, jika permohonan tersebut disetujui pada November 2009, maka setoran PNBP berikutnya pada November 2010, ketika si pemilik konsesi memperpanjang izin.
Karena aturan pungutan untuk kegiatan nonhutan ini baru diterapkan Mei 2009 lalu, Boen bilang, terlihat wajar kalau di enam bulan pertama 2010 ini tidak banyak setoran yang masuk. Jumlah penerimaan baru bakal meningkat di semester kedua.
Catatan saja, PNBP dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2008. Beleid ini baru efektif akhir Mei 2009 setelah Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Nomor 91 Tahun 2009. "Sejak aturan pelaksana itu lahir, total setoran yang berhasil dihimpun mencapai Rp 213 miliar dari 95 perusahaan,"kata Boen, Selasa (27/7).
Kontribusi terbesar berasal dari kegiatan pertambangan, yang menyumbang sebanyak Rp 168 miliar dari total setoran pada 2009 lalu yang mencapai Rp 169,8 miliar. Adapun sisanya yang sebesar Rp 1 miliar berasal dari sektor usaha perkebunan.
Tarif pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk tambang terbuka horizontal sebesar Rp 3 juta per hektare per tahun. Sedangkan, untuk pinjam pakai di kawasan hutan produksi, tarif nya sebesar Rp 2,4 juta per ha per tahun.
Tedy Gumilar