JAKARTA: Pemerintah menetapkan tiga persyaratan bagi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih untuk dapat dibebankan sebagai pengurang dari penghasilan bruto dalam penentuan penghasilan kena pajak (PKP).
Ketiga syarat itu adalah, pertama, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan pada tahun yang bersangkutan. Kedua, wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut kepada Ditjen Pajak.
Ketiga, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
Ketentuan tersebut diatur dalam PMK tertanggal 10 Juni 2009 No. 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Aturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2009.